Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bakal Demo BP Jamsostek Soal Dugaan Korupsi, KSPI: Itu Uang Buruh

image-gnews
Layanan Tanpa Kontak Fisik (LAPAK ASIK) di BPJAMSOSTEK.
Layanan Tanpa Kontak Fisik (LAPAK ASIK) di BPJAMSOSTEK.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia bakal menggelar demo BP Jamsostek soal dugaan korupsi, di depan kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada hari Rabu, 17 Februari 2021. 

"Kami akan aksi mulai pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB karena mengikuti protokol kesehatan. Kami akan aksi di depan kantor BPJS Ketenagakerjaan," ujar Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi video, Senin, 15 Februari 2021.

Baca Juga: KSPI Minta Pemeriksaan Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan Dibuka Transparan

Dalam aksi tersebut, Iqbal mengatakan buruh akan menuntut dugaan rasuah tersebut diusut tuntas hingga masuk ke pengadilan tindak pidana korupsi. "Kalau ada korupsi sekecil apapun, bawa ke pengadilan tipikor."

Para buruh pun akan meminta Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Pemeriksa Keuangan, hingga Dewan Perwakilan Rakyat untuk memanggil direksi BP Jamsostek untuk meminta penjelasan mengenai dugaan korupsi tersebut.

Iqbal pun meminta pemerintah untuk mencekal para direksi BP Jamsostek agar tidak pergi ke luar negeri. Di sisi lain ia juga minta BP Jamsostek untuk menghentikan retorika mengenai pengelolaan dana tersebut, yang dinilai menyesatkan. Pasalnya, Kejagung melihat ada indikasi korupsi.

"Untuk itu, kami meminta Kejagung untuk tidak menghentikan perkara dan penyidikan ini dengan adanya kalimat risiko bisnis. Ini harus dibuktikan dan perlu ada public hearing," ujar Iqbal.

Pasalnya, ia menilai dana yang dikelola oleh BP Jamsostek bukan lah dana perusahaan maupun dana BUMN, melainkan dana wali amanat yang diberikan oleh pengiur. Adapun pengiur adalah para buruh dan pengusaha. Serta, ada pula dana dari pemerintah sebagai modal awal.

"Ingat, ini bukan hanya milik pemerintah dan BUMN, tapi juga pengusaha dan buruh. Lakukan gelar perkara secara terbuka," tuturnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Aksi serupa, menurut Iqbal juga akan dilakukan serempak di lebih dari sepuluh kantor wilayah BP Jamsostek, misalnya di Bandung, Serang, Semarang, Surabaya, Medan, Makassar, Gorontalo, Banjarmasin, Aceh, hingga Batam. Di saat bersamaan, para buruh juga akan menggelar aksi virtual yang akan diikuti puluhan ribu buruh.

"Mereka semua harus bertanggung jawab dengan uang buruh," kata Iqbal.

Kejaksaan Agung sebelumnya telah menaikkan status kasus dugaan korupsi di BPJS Ketenagakerjaan dari penyelidikan ke penyidikan. Kejaksaan Agung menyatakan ada kerugian senilai Rp 20 triliun di BPJS Ketenagakerjaan.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah menyatakan, nilai kerugian tersebut masih dianalisis dan dipertanyakan terkait kemungkinan risiko bisnisnya.

"Kalau itu kerugian atas risiko bisnis, apakah analisanya sebodoh itu sampai menyebabkan kerugian Rp 20 triliun?" ucap Febrie, 11 Februari 2021 lalu.

Selain itu, penyidik menemukan adanya kesamaan sebagian manajer investasi (MI) BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek dengan MI PT Asuransi Jiwasraya. Hal tersebut diketahui setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah MI sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di BPJS Ketenagakerjaan. Kendati begitu, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

CAESAR AKBAR | ANDITA RAHMA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

12 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.


Menteri Pertanian Ukraina Ditahan atas Dugaan Korupsi

13 jam lalu

Mykola Solsky. wikipedia.org
Menteri Pertanian Ukraina Ditahan atas Dugaan Korupsi

Menteri Pertanian Ukraina Mykola Solsky ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka resmi dalam penyelidikan korupsi bernilai jutaan dolar


KPK Sita Aset Milik Bekas Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga

18 jam lalu

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyita aset yang diduga milik bekas Bupati Labuhan Batu, Erik Atrada Ritonga yang berlokasi di Kota Medan, Sumatera Utara pada Kamis, 25 April 2024./Dok. KPK
KPK Sita Aset Milik Bekas Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga

KPK menyita aset yang diduga milik bekas Bupati Labuhanbatu, Erik Atrada Ritonga, di Kota Medan


Mahathir Mohamad Diselidiki KPK Malaysia Atas Tuduhan Korupsi

1 hari lalu

Mantan Perdana Menteri Malaysia dan Ketua Gerakan Tanah Air Mahathir Mohamad menunjukkan jarinya yang bertinta setelah memberikan suaranya untuk pemilihan umum negara itu di Alor Setar, Kedah, Malaysia, 19 November 2022. Malaysian Department of Information/Hafiz Itam/Handout via REUTERS
Mahathir Mohamad Diselidiki KPK Malaysia Atas Tuduhan Korupsi

KPK Malaysia menyelidiki Mahathir Mohamad dan anak-anaknya atas dugaan korupsi.


Bekas Bupati Muna Rusman Emba Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Suap Dana PEN

1 hari lalu

Terdakwa Bupati Muna (nonaktif), La Ode Muhammad Rusman Emba (kiri), mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 25 April 2024. Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa La Ode Muhammad Rusman Emba, pidana penjara badan selama 3 tahun, pidana denda sebesar Rp.200 juta subsider pidana selama 3 bulan kurungan dan dibebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.5 ribu, terbukti secara sah dan meyakinkan memberikan suap kepada mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, M. Ardian Novianto sebesar Rp.2,4 miliar dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 - 2022 sebesar Rp.401,5 miliar di Kementerian Dalam Negeri. TEMPO/Imam Sukamto
Bekas Bupati Muna Rusman Emba Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Suap Dana PEN

Bekas Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba, divonis tiga tahun penjara dalam kasus suap dana PEN (pemulihan ekonomi nasional)


Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

1 hari lalu

Seorang warga mengibarkan bendera setelah pemerintah Vietnam membuka karantina setelah meredam pandemi virus corona atau COVID-19 di desa Dong Cuu, Vietnam, 14 Mei 2020. Pemerintah Vietnam secara resmi melaporkan 270 kasus dengan nol kematian. REUTERS/Kham
Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

Vietnam kembali melakukan tindakan keras dalam pemberantasan korupsi dengan memenjarakan konglomerat minuman ringan.


PM Spanyol Ajukan Cuti Sementara Usai Istrinya Dituduh Korupsi

1 hari lalu

Perdana Menteri Spanyol Pedro Sanchez. REUTERS/Andrew Kelly
PM Spanyol Ajukan Cuti Sementara Usai Istrinya Dituduh Korupsi

PM Spanyol Pedro Sanchez adalah pendukung utama Palestina. Ia memutuskan untuk cuti sementara usai istrinya dituduh korupsi.


Eks Relawan Jokowi Windu Aji Sutanto Divonis 8 Tahun dalam Perkara Tambang Nikel Ilegal Konawe Utara

1 hari lalu

Pemilik PT. Lawu Agung Mining (PT.LAM) juga ex relawan Jokowi, Windu Aji Sutanto, menuju Rumah Tahanan (Rutan) Kendari. TEMPO/Rosniawanti Fikry Tahir
Eks Relawan Jokowi Windu Aji Sutanto Divonis 8 Tahun dalam Perkara Tambang Nikel Ilegal Konawe Utara

Windu Aji Sutanto terbukti korupsi dalam kerja sama operasional (KSO) antara PT Antam dan PT Lawu Agung Mining 2021-2023 di pertambangan nikel


Tidak Demo di Hari Buruh, Federasi Serikat Pekerja Sinergi BUMN Gelar Aksi Sosial dan Diskusi

1 hari lalu

Puluhan Buruh mendengarkan orasi yang disampaikan oleh Presiden Partai Buruh di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan. Jl. Gatot Subroto, Kuningan Timur, Jakarta Selatan. Kamis, 21 September 2023. Aksi demo buruh yang dihadiri oleh Presiden Partai Buruh, Said Iqbal merupakan gelombang aksi setiap hari di tiap kabupaten/kota dan provinsi di seluruh Indonesia. Tempo/Magang/Joseph.
Tidak Demo di Hari Buruh, Federasi Serikat Pekerja Sinergi BUMN Gelar Aksi Sosial dan Diskusi

Federasi Serikat Pekerja Sinergi BUMN sepakat akan mengisi hari buruh dengan aksi sosial dan diskusi.


Panduan Singkat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

1 hari lalu

Panduan Singkat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

Negara memberikan perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)