TEMPO.CO, Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia meminta Kejaksaan Agung untuk membuka secara transparan pemeriksaan dugaan korupsi dana investasi BPJS Ketenagakerjaan alias BP Jamsostek.
"Bilamana dugaan korupsi ini terbukti dari hasil penyelidikan Kejaksaan Agung, berarti uang buruh Indonesia telah dirampok oleh para pimpinan yang ada di BPJS ketenagakerjaan, Oleh karena itu KSPI mengutuk keras dan meminta pemeriksaan dibuka secara transparan,” ujar Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Rabu, 20 Januari 2021.
Baca Juga: Kejagung Menaikkan Status Penyelidikan Kasus BPJS Ketenagakerjaan ke Penyidikan
KSPI mendukung penuh langkah-langkah yang akan diambil oleh Kejaksaan Agung berkaitan dengan dugaan korupsi di lembaga penyelenggara jaminan sosial tersebut. Selanjutnya, KSPI meminta Kejaksaan Agung untuk mencekal Direktur Utama dan para Direksi BPJS Ketenagakerjaan agar tidak bepergian ke luar negeri selama proses penyelidikan, terhitung mulai hari ini, 20 Januari 2021.
“KSPI akan mengerahkan puluhan ribu buruh berbondong-bondong di seluruh wilayah Republik Indonesia untuk mendatangi semua kantor cabang di kab/kota dan kantor-kantor wilayah BPJS Ketenagakerjaan di seluruh wilayah Indonesia untuk menanyakan keberadaan triliunan uang buruh yang diduga dikorupsi di BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Said Iqbal.
KSPI, kata Said Iqbal, memberi waktu 7 x 24 jam kepada BPJS Ketenagakerjaan baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah untuk memberikan jawaban dan penjelasan atas fakta-fakta terhadap dugaan korupsi tersebut.
BP Jamsostek sebelumnya telah menanggapi langkah Kejaksaan Agung menaikkan status kasus BPJS Ketenagakerjaan ke penyidikan. "Kami mengedepankan azas praduga tidak bersalah dan menghormati proses penyidikan yang sedang berlangsung di Kejagung," ujar Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BP Jamsostek, Irvansyah Utoh Banja, kepada Tempo, Selasa, 19 Januari 2021.
Utoh mengatakan Manajemen BP Jamsostek siap memberikan keterangan secara transparan guna memastikan apakah pengelolaan investasi telah dijalankan sesuai tata kelola yang ditetapkan. BP Jamsostek pun berharap proses ini tidak menimbulkan spekulasi dan keresahan di publik, saat pemerintah sedang berupaya keras dalam memulihkan ekonomi nasional.
BP Jamsostek, ujar Utoh, juga merupakan Badan Hukum Publik yang bertanggungjawab langsung kepada Presiden. Kegiatan operasional, termasuk pengelolaan dana lembaga tersebut pun telah diawasi dan diaudit baik oleh Satuan Pengawas Internal, Dewan Pengawas dan berbagai lembaga berwenang secara berkala dan rutin yaitu BPK, OJK, KPK dan Kantor Akuntan Publik.
"Hasil audit BP Jamsostek dari lembaga-lembaga tersebut dari tahun 2016-2019 mendapat predikat Wajar Tanpa Modifikasian (WTM) / Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
BP Jamsostek juga selalu menyampaikan hasil audit Laporan Keuangan (LK) dan Laporan Pengelolaan Program (LPP) tersebut kepada publik melalui media massa," ujar Utoh.
Di samping itu, ia mengatakan pengelolaan dana yang dilakukan BP Jamsostek mengacu pada instrumen dan batasan investasi yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2015, serta beberapa Peraturan OJK. "Kami juga memiliki aturan yang ketat terkait dengan pemilihan mitra investasi dan selalu bekerjasama dengan mitra terbaik."
Kejaksaan Agung menaikkan status kasus dugaan korupsi di BPJS Ketenagakerjaan dari penyelidikan ke penyidikan. Sebanyak 20 orang pun dijadwalkan diperiksa pada dua hari ini, 19-20 Januari 2021. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simajuntak mengatakan, puluhan orang itu terdiri dari pejabat dan karyawan BPJS.
Selain itu, Leonard mengatakan penyidik telah menggeledah Kantor Pusat BPJS pada 18 Januari 2021. "Yang disita penyidik adalah data dan dokumen," kata dia.
Kejaksaan Agung sebelumnya sudah membeberkan adanya penyelidikan atas investasi yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan. Penyelidikan dimulai dari adanya pengaduan masyarakat. Namun, tidak dirinci, sejak kapan penyelidikan tersebut didalami oleh penyidik di Gedung Bunda
CAESAR AKBAR | ANDITA RAHMA