TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Perhubungan menambah subsidi tarif kereta api kelas ekonomi hingga Rp 3,4 triliun pada anggaran 2021. Jumlah ini meningkat dari tahun lalu sebesar Rp 2,6 triliun.
“Ini merupakan bukti bahwa negara hadir untuk memberikan pelayanan angkutan kereta api yang prima dan konsisten sampai ke pelosok dengan memberikan tarif yang terjangkau,” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam keterangan tertulis, Ahad, 14 Februari 2021.
Penambahan subsidi ditandai dengan penandatanganan kontrak penyelenggara kewajiban pelayanan publik atau PSO angkutan perkeretaapian antara Kemenhub dan PT Kereta Api Indonesia (Persero). Budi Karya mengatakan, selama pandemi, kereta api masih menjadi angkutan transportasi favorit yang diminati oleh masyarakat.
Dengan penambahan subsidi, ia berharap KAI tetap memastikan protokol kesehatan dilaksanakan secara ketat. Di samping itu, Budi Karya meminta pengelola subsidi dilakukan secara profesional agar manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat.
Subsidi untuk angkutan kereta api kelas ekonomi diberikan pada layanan kereta api antar, yaitu kereta kelas ekonomi jarak jauh di tiga lintas pelayanan dengan volume sebesar 1.375.481 penumpang dalam satu tahun.
Kemudian, subsidi digelontorkan untuk penumpang kereta kelas ekonomi jarak sedang di sepuluh lintas dengan jumlah 3.276.157 penumpang dan kereta lebaran di satu lintas pelayanan dengan jumlah 26.445 penumpang.