PSO juga dikucurkan untuk layanan kereta api perkotaan seperti kereta ekonomi jarak dekat atau lokal di 28 lintas pelayanan dengan volume sebesar 21.227.975 penumpang per tahun. Kereta Rel Diesel (KRD) Ekonomi juga memperoleh subsidi yang mencakup 3.495.456 penumpang.
Selanjutnya, Kementerian memberikan subsidi untuk Kereta Rel Listrik (KRL) Jabodetabek yang mencakup 166.365.911 penumpang dan KRL Jogja-Solo yang menjangkau 2.229.887 penumpang.
Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Zulfikri mengungkapkan subsidi kereta api kelas ekonomi berlaku mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2021. Namun berbeda dengan tahun sebelumnya, skema pembayaran subsidi ini dilakukan per bulan.
“Bukan lagi lagi per triwulan. Harapannya agar dengan pembayaran setiap bulan, pelayanan makin baik dan dapat mendukung kinerja keuangan PT KAI,” ujar Zulfikri.
Pemberian subsidi kereta api merujuk pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 355 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Penugasan Kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) untuk Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Angkutan Orang Kereta Api Kelas Ekonomi Tahun Anggaran 2021.
BACA: Kemenhub Terbitkan Aturan Baru untuk Penumpang Kapal Laut, Simak Syaratnya
FRANCISCA CHRISTY ROSANA