Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

RS Tanggapi Sanksi Pencabutan Izin jika Lakukan Aborsi Ilegal

image-gnews
Ilustrasi ruang perawatan di rumah sakit.
Ilustrasi ruang perawatan di rumah sakit.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) belum mengetahui adanya ketentuan soal aborsi ilegal dalam aturan turunan UU Cipta Kerja. Dalam aturan turunan tersebut, izin rumah sakit bisa dicabut bila melanggar kewajiban terkait aborsi ini.

"Seperti baru ini (ketentuan baru)," kata Sekretaris Jenderal ARSSI Iing ichsan Hanafi saat dihubungi di Jakarta, Sabtu, 6 Februari 2021. Untuk itu, ARSSI akan mengecek dan mempelajari terlebih dahulu ketentuan tersebut.

Saat ini, pemerintah sedang mengerjakan aturan turunan UU Cipta Kerja. Dikutip dari laman resminya uu-ciptakerja.go.id, saat ini sudah tercantum 9 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP).

Salah satunya adalah RPP tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan. Ketentuan soal aborsi ini tercantum pada pasal 42. Pada ayat 1 disebutkan bahwa rumah sakit wajib menolak keinginan pasien yang bertentangan dengan standar profesi dan etika.

Pada ayat 3, ada lima keinginan pasien yang bertentangan dengan standar profesi dan etika. Kelimanya yaitu permintaan untuk melakukan aborsi ilegal dan permintaan untuk bunuh diri dengan bantuan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kemudian, pemberian keterangan palsu, melakukan perbuatan curang (fraud), dan keinginan pasien lain yang bertentangan dengan standar profesi dan etika serta ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 54 mengatur sanksi administratif untuk pelanggaran terhadap kewajiban tersebut. Sanksinya mulai dari teguran, teguran tertulis, denda, dan/atau pencabutan perizinan rumah sakit.

Tapi perlu dicatat, sanksi ini tidak berlaku bagi pelanggaran di Pasal 42 menyangkut aborsi ilegal saja. Sanksi juga juga kewajiban di pasal lainnya, seperti wajib memberikan pelayanan anti diskriminasi (Pasal 33) hingga layanan gawat darurat tanpa meminta uang muka (Pasal 37).

Baca: Aturan Turunan UU Cipta Kerja Paling Lambat Disahkan 7 Februari 

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Begini Cara Perhitungan Pensiun Dini UU Cipta Kerja

2 hari lalu

Simak bagaimana cara perhitungan pensiun dini UU Cipta Kerja yang dihitung berdasarkan masa kerja karyawan swasta di sebuah perusahaan.  Foto: Canva
Begini Cara Perhitungan Pensiun Dini UU Cipta Kerja

Simak bagaimana cara perhitungan pensiun dini UU Cipta Kerja yang dihitung berdasarkan masa kerja karyawan swasta di sebuah perusahaan.


Deretan Proyek Pembangunan IKN yang Diresmikan Jokowi Pekan Ini

4 hari lalu

Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Menteri PUPR Basuki Hadimuljono (kiri), Mensesneg Pratikno (keempat kanan), Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia (ketiga kanan) dan Kepala Otorita IKN Bambang Susantono (kedua kanan) meninjau pembangunan rumah tapak menteri di Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Jumat 22 September 2023. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Deretan Proyek Pembangunan IKN yang Diresmikan Jokowi Pekan Ini

Presiden Jokowi pada pekan ini untuk melakukan peletakan batu pertama atau groundbreaking sejumlah proyek di IKN. Apa saja?


Eks Kepala BNPB Doni Monardo Dirawat di Rumah Sakit, Keluarga Pastikan Kondisinya Stabil

4 hari lalu

Ketua Umum PP PPAD, Letjen TNI Purn Doni Monardo menerima silaturahmi Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), Marsekal Muda TNI Wahyu Hidayat Soedjatmiko, Wadan Paspampres Brigjen TNI (Mar) Oni Junianto, beserta jajaran di Aula Soerjadi, Gedung PPAD Jalan Matraman Jakarta Timur Selasa 24 Januari 2023. Foto Istimewa
Eks Kepala BNPB Doni Monardo Dirawat di Rumah Sakit, Keluarga Pastikan Kondisinya Stabil

Eks Kepala BNPB Doni Monardo sakit dan sedang dirawat secara intensif di rumah sakit.


Jokowi Lakukan Groundbreaking Rumah Sakit Pertama di IKN, Investasinya Rp 2 Triliun

5 hari lalu

Presiden Joko Widodo mengencangkan baut saat pemasangan bilah pertama Garuda di Kantor Presiden, Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Jumat, 22 September 2023. Presiden Jokowi menyebut progres pembangunan Kantor Presiden sudah mencapai 38 persen. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Jokowi Lakukan Groundbreaking Rumah Sakit Pertama di IKN, Investasinya Rp 2 Triliun

Jokowi melakukan peletakan batu pertama atau groundbreaking Rumah Sakit (RS) Abdi Waluyo di kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara


Sawit Watch dan IHCS Gugat Kebijakan Pemutihan 3,3 juta Hektare Lahan Sawit di Kawasan Hutan

7 hari lalu

Pemandangan udara terlihat dari kawasan hutan yang dibuka untuk perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, Indonesia, 6 Juli 2010. REUTERS/Crack Palinggi/File Foto
Sawit Watch dan IHCS Gugat Kebijakan Pemutihan 3,3 juta Hektare Lahan Sawit di Kawasan Hutan

Sawit Watch dan Indonesia Human Right Committee For Social Justice (IHCS) menggugat aturan pemutihaan 3,3 juta hektare lahan sawit di kawasan hutan.


Zulkifli Hasan: Barang Ilegal Rugikan Negara

8 hari lalu

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan memimpin pemusnahan minuman beralkohol dan barang hasil pengawasan post border senilai Rp7 miliar di Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Makassar, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (18 Sep).
Zulkifli Hasan: Barang Ilegal Rugikan Negara

Musnahkan Minuman Beralkohol dan Hasil Pengawasan Post Border Senilai Rp7 Miliar, Mendag Zulkifli Hasan: Barang Ilegal Rugikan Negara


Viral WNI Asal Jember Disekap di Rusia, KBRI Sebut Berhasil Dibebaskan

14 hari lalu

Ilustrasi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau human trafficking. REUTERS/Maxim Shemetov
Viral WNI Asal Jember Disekap di Rusia, KBRI Sebut Berhasil Dibebaskan

Seorang WNI asal Jember sempat disekap saat bekerja di Rusia.


Setara Institute: Potret Bisnis dan HAM Indonesia Selama 11 Tahun, Masih Tingkat Basic to Improving

14 hari lalu

Halili - Direktur Riset Setara Institute
Setara Institute: Potret Bisnis dan HAM Indonesia Selama 11 Tahun, Masih Tingkat Basic to Improving

Setara Institute menyebut setelah lebih dari 10 tahun, kinerja pemerintah dalam pemajuan bisnis dan HAM berada pada tingkat basic to improving.


Satgas Undang-Undang Cipta Kerja : UUCK Hasil Partisipasi Aktif Berbagai Elemen Masyarakat

14 hari lalu

Satgas Undang-Undang Cipta Kerja : UUCK Hasil Partisipasi Aktif Berbagai Elemen Masyarakat

Keterlibatan hampir seluruh elemen masyarakat, mulai dari Kementerian/lembaga hingga serikat pekerja


Undang-Undang Cipta Kerja Salah Satu Kunci Menghadapi Tantangan di Era Digital

14 hari lalu

Undang-Undang Cipta Kerja Salah Satu Kunci Menghadapi Tantangan di Era Digital

Dalam era digital yang penuh tantangan, perubahan adalah keniscayaan. Transformasi yang sedang berlangsung di Indonesia telah mempengaruhi berbagai aspek kehidupan