Pada Pasal 45 Ayat 1, pengusaha bisa melakukan PHK karena perusahaan dalam keadaan penundaan pewajiban pembayaran utang akibat perusahaan mengalami kerugian. Dalam kondisi tersebut, uang pesangon yang dibayarkan juga setengah dari ketentuan.
Selanjutnya, berdasarkan Pasal 46, PHK dapat dilakukan dengan alasan perusahaan pailit. Pada situasi itu pun uang pesangon yang wajib dibayarkan adaah 0,5 kali ketentuan.
Pada Pasal 51 Ayat 1, pekerja atau buruh yang melakukan pelanggaran ketentuan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua dan ketiga secara berturut-turut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf k, bisa di-PHK dengan uang pesangon sebesar 0,5 kali ketentuan Pasal 39 ayat (2).
Adapun ketentuan uang pesangon dalam Pasal 39 Ayat 2 dalam RPP dari UU Cipta Kerja tersebut sebagai berikut:
a. masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 bulan upah
b. masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, 2 bulan upah
c. masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, 3 bulan upah
d. masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, 4 bulan upah
e. masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, 5 bulan upah
f. masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, 6 bulan upah
g. masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, 7 bulan upah
h. masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun, 8 bulan upah
i. masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 bulan upah.
BACA: Aturan Turunan UU Cipta Kerja Paling Lambat Disahkan 7 Februari
CAESAR AKBAR