TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah tengah merampungkan sejumlah aturan turunan dari Undang-undang atau UU Cipta Kerja. Salah satunya adalah Rancangan Peraturan Pemerintah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, Serta Pemutusan Hubungan Kerja yang dirilis 29 Januari 2021 di portal resmi UU Cipta Kerja, uu-ciptakerja.go.id.
Di dalam beleid tersebut, termaktub ketentuan yang memungkinkan perusahaan tidak membayar penuh uang pesangon kepada pegawai yang terkena pemutusan hubungan kerja. Berdasarkan Pasal 41 Ayat 2, uang pesangon bisa dibayar separuh dari ketentuan apabila terjadi pengambil alihan perusahaan yang mengakibatkan terjadinya perubahan syarat kerja dan pekerja atau buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja.
"Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja dan Pekerja/Buruh berhak atas: a. Uang Pesangon sebesar 0,5 kali ketentuan Pasal 39 ayat (2); b. Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar satu kali ketentuan Pasal 39 ayat (3); dan c. Uang Penggantian Hak sesuai ketentuan Pasal 39 ayat (4)," termaktub dalam beleid tersebut.
Di samping itu, pada Pasal 42 Ayat 1, uang pesangon 0,5 kali ketentuan juga diberikan apabila pengusaha melakukan pemutusan hubungan kerja karena alasan perusahaan melakukan efisiensi lantaran mengalami kerugian.
Pada Pasal 43 ayat 1, pengusaha juga dapat melakukan PHK karena alasan perusahaan tutup akibat mengalami kerugian terus menerus selama dua tahun atau mengalami kerugian tidak secara terus menerus selama dua tahun. Dalam kondisi tersebut, pengusaha juga dapat membayarkan uang pesangon setengah kali dari ketentuan.
Selanjutnya, merujuk Pasal 44 ayat 1, PHK juga dapat dilakukan dengan alasan perusahaan tutup lantaran keadaan memaksa atau force majeur. Di situasi tersebut, pekerja juga berhak mendapat uang pesangon 0,5 kali dari ketentuan.
Sementara itu, di ayat 2, dijelaskan PHK bisa juga dilakukan dalam keadaan memaksa, meski tidak mengakibatkan perusahaan tutup. "Pekerja atau buruh berhak atas: a. Uang Pesangon sebesar 0,75 kali ketentuan Pasal 39 ayat 2."