3. Mata Uang Asing Haram Digunakan
Zaim menjelaskan alat tukar apa saja boleh digunakan kecuali mata uang asing seperti dirham, dinar, dolar, riyal, dan lainnya. "Itu haram. Di Pasar Muamalah tidak boleh. Kalau rupiah berlaku, diterima. Bayar pakai koin emas dan koin perak juga boleh," ujarnya.
Menurutnya, koin perak, emas dan tembaga juga berlaku sebagai alat tukar sukarela. Koin-koin itu, kata dia, ini bukan mata uang, namun seperti halnya alat tukar barang.
4. Alat Transaksi Dirham dan Dinar
Dalam pasar itu, juga dibuat koin emas, perak, dan tembaga yang bertuliskan dirham dan dinar. Namun menurut Zaim, tulisan itu bukan merupakan nama dari koin sebenarnya.
Dia menuturkan dalam tradisi Islam dikenal satuan berat dalam istilah dinar atau dirham. Jadi, menurutnya, kata dinar dan dirham dalam koin itu, tidak ada hubungannya dengan dinar Irak, Bahrain atau dirham Uni Emirat Arab dan sebagainya.
"Di sini adalah koin perak dan emas yang sebetulnya tujuan utama alat untukk bayar zakat," kata dia.
5. Tujuan Pasar
Zaim mengatakan tujuan Pasar Muamalah adalah untuk memfasilitasi para penerima sedekah zakat fitrah atau mustahik untuk bisa menukarkan koin dirhamnya menjadi barang.
"Jadi kalau mau pakai istilah jual beli, tidak tepat, di sini tidak ada jual beli, yang ada adalah tukar menukar," kata dia.
Pasar Muamalah juga bertujuan untuk menghidupkan perekonomian rakyat.