6. Tanpa Bayar Sewa
Pasar Muamalah memfasilitasi pedagang kecil ini untuk bisa berjualan, tanpa harus membayar sewa.
"Jadi semua tempat-tempatnya adalah lapangan terbuka tidak ada yang mengklaim, tidak ada yang memiliki," kata Zaim.
Secara umum, kata dia, pedagang bebas masuk, tanpa melihat agama, politik, ormas dan sebagainya.
"Pokoknya masyarakat biasa siapa yang ingin berdagang dia datang, pedagang lewat juga sering lewat mampir ingin berdagang silahkan," kata dia.
Sebelumnya, Bank Indonesia atau BI mengingatkan agar masyarakat berhati-hati dan menghindari penggunaan alat pembayaran selain rupiah.
"Dalam hal ini kami menegaskan bahwa Dinar, Dirham atau bentuk-bentuk lainnya selain uang rupiah bukan merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI," ujar Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono dalam siaran pers, Kamis, 28 Januari 2021.