TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara keluarga korban kecelakaan penerbangan Lion Air JT-610 menyebut proses hukum antara klien mereka dengan perusahaan manufaktur pesawat asal Amerika Serikat, Boeing, telah rampung. Para keluarga korban mendapatkan kompensasi yang lebih besar atas musibah yang terjadi pada keluarga mereka.
"Ada 46 keluarga, sudah diselesaikan," kata pengacara C. Priaardanto dari kantor hukum Danto dan Tomi & Rekan dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu, 22 Januari 2021.
Mereka mendampingi para keluarga korban bersama pengacara penerbangan internasional Charles Herrmann dari Herrmann Law Group di Amerika Serikat.
Sebelumnya, pesawat Lion Air dengan jenis Boeing 737 Max 8 jatuh di perairan Karawang, Jawa Barat, pada Oktober 2018. Kejadian ini memicu tuntutan hukum para keluarga korban ke Boeing.
Akhir 2019, muncul pemberitaan bahwa para keluarga ini akhirnya mendapatkan kompensasi yang lebih besar dari Rp 1,25 miliar di ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 77 Tahun 2011. Tapi, belum ada kejelasan soal berapa besar kompensasi yang diberikan.
Saat itu, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Washington, D.C. memastikan bahwa manajemen Boeing Company bakal mendistribusikan sejumlah dana bagi ahli waris korban insiden kecelakaan pesawat Boeing 737-8 MAX yang digunakan oleh Lion Air. Hal ini dipastikan usai atase KBRI Washington D.C. mengelar pertemuan dengan pihak manajemen.