TEMPO.CO, Jakarta - Sepanjang 2020, sebanyak 13 kementerian dan lembaga telah terdaftar sebagai peserta asuransi Barang Milik Negara (BMN). Di dalamnya, ada 2.112 objek atau aset negara yang sudah diasuransikan.
"Dijamin oleh nilai pertanggungjawaban sebesar Rp 17,05 triliun," tulis Direktorat Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan, dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat, 22 Januari 2021.
Baca Juga: Menhub Pastikan Keluarga Korban SJ 182 Dapat Rp 1,25 M dari Sriwijaya Air
Daftarnya lengkapnya yaitu Kementerian Keuangan, Kementerian Pertahanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Sosial, Kementerian PPN/Bappenas, DPR RI, DPD RI, BMKG, LKPP, Lemhanas, BPKP, dan LPP-TVRI.
Asuransi BMN ini dijalankan dengan metode umbrella contract. Kesepakatan dilakukan antara Kementerian Keuangan dan konsorsium asuransi, menggunakan satu premi untuk seluruh lembaga.
Objek asuransi yang difokuskan kepada bangunan atau gedung yang memiliki dampak pada pelayanan publik. Dengan asuransi BMN, pembiayaan untuk rehabilitasi dan rekonstruksi bisa langsung dilakukan menunggu alokasi dari anggaran tahunan pemerintah.
Pada tahun 2020, ada 18 BMN yang terdampak bencana. Sehingga, sebagian dari nilai kerugian pemerintah yaitu sebesar Rp 1,14 miliar bisa ditanggung oleh asuransi.
Ini yang akan terus digenjot. Targetnya, 68 lembaga bisa masuk ke program asuransi BUMN ini pada 2021. "Kami akan berupaya menggiatkan proses identifikasi risiko, pemetaan dan penetapan objek," tulis DJKN.