TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU tengah menyelidiki kasus dugaan monopoli bisnis pengiriman ekspor benih lobster atau benur yang melibatkan PT Aero Citra Kargo. Wakil Ketua KPPU Guntur Saragih mengatakan investigator akan memanggil pihak pengusaha yang kini ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka.
“Terlapor di rumah tahanan KPK akan kami panggil. Kami berharap pemeriksaan terhadap terlapor segera dilaksanakan,” ujar Guntur dalam diskusi virtual pada Jumat, 22 Januari 2021.
Guntur memastikan KPPU akan bekerja sama dengan KPK terkait rencana pemanggilan tersebut. Musababnya, KPPU saat ini sudah menjalin nota kesepahaman atau MoU dengan KPK sehingga kedua lembaga dapat bekerja sama dalam masalah pengusutan perkara.
Terkait waktu pemanggilan, Guntur mengatakan pihak KPPU bakal menyesuaikan jadwal dari lembaga anti-rasuah. Sembari menunggu waktu pemanggilan, KPPU terus mengumpulkan barang bukti terkait dugaan monopoli bisnis benur.
“Jumlah barang bukti berupa dokumen maupun yang lainnya dari terlapor belum bisa kami sampaikan untuk kepentingan penyelidikan,” ujar Guntur.
KPPU menaikkan perkara ekspor benur dari tahap penelitian ke penyelidikan pada Desember lalu. Penelitian ekspor benur sebelumnya berangkat dari laporan asosiasi yang menyatakan eksportir hanya bisa mengirim barang ke luar negeri menggunakan jasa satu badan usaha logistik.
Komisioner KPPU menduga setidaknya ada tiga pihak yang bersekongkol untuk melakukan praktik persaingan usaha tidak sehat dalam ekspor benih lobster. Selain PT ACK, dua pihak lainnya adalah ketua pelaksana tim uji tuntas yang kini telah ditahan oleh KPK serta pihak Asosiasi Pengusaha Lobster Indonesia (Pelobi).
Baca: Megawati Bicara Soal Ekspor Benur, Susi: Hanya Ibu yang Bisa Menghentikan