Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Berlanjut, Bos Jouska Terancam Pasal Tambahan Soal Insider Trading

image-gnews
CEO PT Jouska Finansial Indonesia (Jouska) Aakar Abyasa Fidzuno memberikan keterangan dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 1 September 2020. Hingga saat ini ada 63 klien yang protes atau mengajukan dispute lantaran mengaku mengalami kerugian investasi setelah menggunakan jasa perseroan. TEMPO/Tony Hartawan
CEO PT Jouska Finansial Indonesia (Jouska) Aakar Abyasa Fidzuno memberikan keterangan dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 1 September 2020. Hingga saat ini ada 63 klien yang protes atau mengajukan dispute lantaran mengaku mengalami kerugian investasi setelah menggunakan jasa perseroan. TEMPO/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum yang mewakili 41 klien PT Jouska Finansial Indonesia, Rinto Wardhana mengatakan ada penambahan pasal dalam kasus investasi dan pengelolaan dana tanpa izin yang melibatkan Jouska serta sekuritas yang berafiliasi dengan perusahaan itu. Pasal ditambahkan setelah perkara tersebut dilimpahkan dari Polda Metro Jaya ke Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim Mabes Polri.

"Setelah saya lihat di sini ada satu penambahan pasal, yaitu Pasal 104 Undang-undang Pasar Modal (UU Nomor 8 Tahun 1995), yang sebelumnya di Polda Metro Jaya belum masuk ke laporan, tapi ternyata di sini langsung dinaikkan," ujar Rinto saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 15 Januari 2021.

Merujuk bunyi Pasal 104, Rinto mengatakan ada unsur tindak pidana lantaran terlapor telah membuka rahasia terkait perdagangan di bursa saham atau insider trading. Insider trading merupakan praktik ilegal dalam dunia investasi ketika seorang investor memperoleh informasi terkait keuntungan dalam transaksi jual-beli saham.

Baca Juga: 3 Klien Jouska Diperiksa Bareskrim Hari Ini, Termasuk Personel Band Nidji

Sebelumnya, Jouska diperkarakan dengan tiga pasal, yakni Pasal 378 KUHP atas dugaan tindak pidana penipuan, Pasal 27 Ayat 1 UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 atas dugaan tindak pidana berita bohong yang menimbulkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, dan Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sampai saat ini, Rinto mengatakan sepuluh korban telah dipanggil untuk diperiksa. "Ini adalah pemanggilan terakhir," katanya.

Sepuluh pelapor telah menyerahkan barang bukti kepada penyidik, yang salah satunya berupa bukti transaksi atas nomor rekening yang dipakai untuk mentransfer biaya jasa Jouska. Kemudian, transfer uang untuk jasa pembukaan rekening RDI.

Korban juga membawa bukti berupa perjanjian-perjanjian yang pernah ditandatangani baik dengan Jouska maupun sekuritas. "Kami print out laporan dari Phillips Sekuritas juga itu bukti utama yang akan disampaikan ke penyidik," katanya.

Rinto menghitung kerugian dari total 41 kliennya mencapai 18 miliar. Kerugian paling banyak sebesar Rp 3,1 miliar dan paling sedikit Rp 25 juta.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Perkara yang menyeret Jouska bermula pada Juli 2020 lalu saat sejumlah klien mengeluh lantaran merasa dirugikan. Jouska disebut-sebut telah mengarahkan para klien perusahaan itu untuk mengoleksi saham yang diduga gorengan dan berujung pada kerugian tak sedikit saat kinerja saham memburuk. Para klien menyampaikan keluhannya di media sosial, termasuk Twitter.

Pendiri sekaligus CEO Jouska Aakar Abyasa Fidzuno pun langsung dipanggil oleh beberapa pihak. Di antaranya Satuan Tugas Waspada Investasi, Badan Koordinasi Penanaman Modal, Otoritas Jasa Keuangan, hingga Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI.

Satgas Waspada Investasi Ilegal OJK menyatakan Jouska melakukan kegiatan penasihat investasi dan/atau agen perantara perdagangan efek tanpa izin. SWI lalu meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika menutup situs, aplikasi, dan media sosial Jouska, berikut perusahaan terkait lainnya. Perusahaan terkait itu adalah PT Amarta Investas Indonesia dan PT Mahesa Strategis Indonesia, yang terafiliasi dengan Jouska.

Kepada Tempo September 2020, pendiri sekaligus CEO PT Jouska Finansial Indonesia Aakar Abyasa Fidzuno mengatakan sudah ada 63 klien yang mengajukan dispute terhadap Jouska. "Ini catatan yang dokumennya sudah kami terima. Untuk dispute ini kami tetap verifikasi mengenai investasi mereka di pasar modal," ujar Aakar.

Aakar mengatakan dispute tersebut diajukan oleh para klien ke perseroannya lantaran selama ini perusahaan penasihat keuangan itulah yang kerap berkomunikasi dengan para pemilik modal atas nama pihak ketiga.
Padahal, menurut Aakar, modal milik klien itu sejatinya dioperasikan oleh pihak
ketiga, yaitu sales sekuritas atau broker.

"Jadi kerap terjadi kesalahpahaman bahwasanya Jouska adalah pihak ketiga tersebut," kata dia.

FRANCISCA CHRISTY ROSANA | CAESAR AKBAR

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kasus Penipuan Investasi Forex, Polisi Gandeng PPATK Telusuri Aset Tersangka

15 menit lalu

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hendri Umar saat konferensi pers di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 Juli 2024. TEMPO/Yohanes Maharso
Kasus Penipuan Investasi Forex, Polisi Gandeng PPATK Telusuri Aset Tersangka

Polisi mengandeng PPATK untuk menelusuri aset warga negara India yang menjalankan praktik penipuan dengan modus investasi forex emas.


Siapkan Dana Pendidikan Anak sejak Awal dengan Hindari Gaya Hidup Konsumtif

18 jam lalu

Ilustrasi menabung atau tabungan. Shutterstock
Siapkan Dana Pendidikan Anak sejak Awal dengan Hindari Gaya Hidup Konsumtif

Siapkan dana pendidikan anak sejak awal agar ke depan bisa mengakses pendidikan tanpa kendala. Salah satunya dengan tidak konsumtif.


Warga India Lakukan Penipuan Lewat Investasi Forex, Kerugian Mencapai Rp 3,5 Miliar

19 jam lalu

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hendri Umar saat konferensi pers di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 Juli 2024. TEMPO/Yohanes Maharso
Warga India Lakukan Penipuan Lewat Investasi Forex, Kerugian Mencapai Rp 3,5 Miliar

Polda Metro menangkap seorang warga India yang melakuan penipuan lewat investasi forex. Korban mengalami kerugian hingga Rp 3,5 miliar.


Polisi Duga Masih Banyak Korban Penipuan Investasi Forex oleh WNA India, Imbau Segera Lapor

19 jam lalu

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hendri Umar saat konferensi pers di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 Juli 2024. TEMPO/Yohanes Maharso
Polisi Duga Masih Banyak Korban Penipuan Investasi Forex oleh WNA India, Imbau Segera Lapor

Polisi menyebut tersangka telah melakukan penipuan secara berulang. Karena itu, polisi menduga masih banyak korban lain yang ditipu oleh pelaku.


AIPA, FAO, dan IISD Bahas Implementasi Investasi Pangan dan Kehutanan

19 jam lalu

Delegasi AIPA-FAO-IISD dalam pertemuan pada 25 Juli 2024, untuk membahas upaya memperkuat implementasi Pedoman ASEAN tentang Investasi Bertanggung Jawab di Bidang Pangan, Pertanian, dan Kehutanan (ASEAN RAI). Sumber: dokumen Tim Dokumentasi AIPA-FAO-IISD.
AIPA, FAO, dan IISD Bahas Implementasi Investasi Pangan dan Kehutanan

Hasil dari investasi berkelanjutan diharapkan dapat menjadi alat penting memajukan rantai nilai pertanian dan investasi di seluruh Asia Tenggara


Terkini: Pabrik Roti Okko Stop Produksi, Roti Aoka Jalan Terus; Bank Mandiri Penyedia Layanan Terintegrasi Pertama Golden Visa

23 jam lalu

Roti Okko dan Aoka (rotiokko.com/ ptindonesiabakeryfamily.com)
Terkini: Pabrik Roti Okko Stop Produksi, Roti Aoka Jalan Terus; Bank Mandiri Penyedia Layanan Terintegrasi Pertama Golden Visa

Produsen roti Okko telah menghentikan produksi, sementara pabrik roti Aoka di Bandung terus berjalan.


RUPST Indofarma Ditunda, Analis Sarankan Perbaikan Proses Internal dan Komunikasi ke Pemegang Saham

1 hari lalu

Pekerja melakukan pemasangan lebel pada botol vaksin di pabrik PT Indofarma (persero) Cibitung, Bekasi, Selasa (10/04). PT Indofarma akan melakukan investasi sebesar Rp 100 milliar untuk mengembangkan produksi generik dan herbal dan memenuhi kebutuhan bahan baku yang saat ini 90% masih Impor. TEMPO/Dasril Roszandi
RUPST Indofarma Ditunda, Analis Sarankan Perbaikan Proses Internal dan Komunikasi ke Pemegang Saham

Analis menyarankan perusahaan Indofarma untuk berkomunikasi secara transparan dengan pemegang saham, usai perusahaan farmasi ini menunda Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2023.


Gubernur Olly Dondokambey Ajak Investor Korsel Berinvestasi di Sulawesi Utara

1 hari lalu

Gubernur Provinsi Sulawesi Utara Olly Dondokambey saat memberi sambutan di acara Penganugrahan Gelar Akademik honorary Chair Professo.  di Jei Universicy JCC  SEOUL, Kamis 25 Juli 2024. Dok. PDI Perjuangan
Gubernur Olly Dondokambey Ajak Investor Korsel Berinvestasi di Sulawesi Utara

Sulut tidak hanya merupakan gerbang ke Asia-Pasifik, tetapi juga tanah dengan peluang besar dan warisan budaya yang kaya


Apa itu Golden Visa, Manfaat, Penerima dan Kriterianya

1 hari lalu

Presiden Jokowi memberikan keterangan usai meluncurkan golden visa Indonesia di hotel ritz carlton, Jakarta Selatan, Kamis,  25 Juli 2024. TEMPO/Daniel a. Fajri
Apa itu Golden Visa, Manfaat, Penerima dan Kriterianya

Jokowi resmi meluncurkan Golden Visa Indonesia. Siapa penerima dan apa manfaatnya?


Paket 6 Kilogram Sabu dalam Boneka Diduga Akan Diedarkan di Wilayah Jabodetabek

1 hari lalu

Polisi tangkap kurir narkoba inisial TF (paling kanan) yang bawa narkotika jenis sabu di dalam boneka di daerah Cawang, Jakarta Timur, Selasa, 23 Juli 2024. Sumber: Polda Metro Jaya
Paket 6 Kilogram Sabu dalam Boneka Diduga Akan Diedarkan di Wilayah Jabodetabek

Polisi menemukan 6 kilogram sabu yang dikemas dalam 12 bungkus plastik. Barang haram itu disembunyikan dalam boneka yang dibawa oleh kurir.