Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Berlanjut, Bos Jouska Terancam Pasal Tambahan Soal Insider Trading

image-gnews
CEO PT Jouska Finansial Indonesia (Jouska) Aakar Abyasa Fidzuno memberikan keterangan dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 1 September 2020. Hingga saat ini ada 63 klien yang protes atau mengajukan dispute lantaran mengaku mengalami kerugian investasi setelah menggunakan jasa perseroan. TEMPO/Tony Hartawan
CEO PT Jouska Finansial Indonesia (Jouska) Aakar Abyasa Fidzuno memberikan keterangan dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 1 September 2020. Hingga saat ini ada 63 klien yang protes atau mengajukan dispute lantaran mengaku mengalami kerugian investasi setelah menggunakan jasa perseroan. TEMPO/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum yang mewakili 41 klien PT Jouska Finansial Indonesia, Rinto Wardhana mengatakan ada penambahan pasal dalam kasus investasi dan pengelolaan dana tanpa izin yang melibatkan Jouska serta sekuritas yang berafiliasi dengan perusahaan itu. Pasal ditambahkan setelah perkara tersebut dilimpahkan dari Polda Metro Jaya ke Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim Mabes Polri.

"Setelah saya lihat di sini ada satu penambahan pasal, yaitu Pasal 104 Undang-undang Pasar Modal (UU Nomor 8 Tahun 1995), yang sebelumnya di Polda Metro Jaya belum masuk ke laporan, tapi ternyata di sini langsung dinaikkan," ujar Rinto saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 15 Januari 2021.

Merujuk bunyi Pasal 104, Rinto mengatakan ada unsur tindak pidana lantaran terlapor telah membuka rahasia terkait perdagangan di bursa saham atau insider trading. Insider trading merupakan praktik ilegal dalam dunia investasi ketika seorang investor memperoleh informasi terkait keuntungan dalam transaksi jual-beli saham.

Baca Juga: 3 Klien Jouska Diperiksa Bareskrim Hari Ini, Termasuk Personel Band Nidji

Sebelumnya, Jouska diperkarakan dengan tiga pasal, yakni Pasal 378 KUHP atas dugaan tindak pidana penipuan, Pasal 27 Ayat 1 UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 atas dugaan tindak pidana berita bohong yang menimbulkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, dan Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sampai saat ini, Rinto mengatakan sepuluh korban telah dipanggil untuk diperiksa. "Ini adalah pemanggilan terakhir," katanya.

Sepuluh pelapor telah menyerahkan barang bukti kepada penyidik, yang salah satunya berupa bukti transaksi atas nomor rekening yang dipakai untuk mentransfer biaya jasa Jouska. Kemudian, transfer uang untuk jasa pembukaan rekening RDI.

Korban juga membawa bukti berupa perjanjian-perjanjian yang pernah ditandatangani baik dengan Jouska maupun sekuritas. "Kami print out laporan dari Phillips Sekuritas juga itu bukti utama yang akan disampaikan ke penyidik," katanya.

Rinto menghitung kerugian dari total 41 kliennya mencapai 18 miliar. Kerugian paling banyak sebesar Rp 3,1 miliar dan paling sedikit Rp 25 juta.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Perkara yang menyeret Jouska bermula pada Juli 2020 lalu saat sejumlah klien mengeluh lantaran merasa dirugikan. Jouska disebut-sebut telah mengarahkan para klien perusahaan itu untuk mengoleksi saham yang diduga gorengan dan berujung pada kerugian tak sedikit saat kinerja saham memburuk. Para klien menyampaikan keluhannya di media sosial, termasuk Twitter.

Pendiri sekaligus CEO Jouska Aakar Abyasa Fidzuno pun langsung dipanggil oleh beberapa pihak. Di antaranya Satuan Tugas Waspada Investasi, Badan Koordinasi Penanaman Modal, Otoritas Jasa Keuangan, hingga Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI.

Satgas Waspada Investasi Ilegal OJK menyatakan Jouska melakukan kegiatan penasihat investasi dan/atau agen perantara perdagangan efek tanpa izin. SWI lalu meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika menutup situs, aplikasi, dan media sosial Jouska, berikut perusahaan terkait lainnya. Perusahaan terkait itu adalah PT Amarta Investas Indonesia dan PT Mahesa Strategis Indonesia, yang terafiliasi dengan Jouska.

Kepada Tempo September 2020, pendiri sekaligus CEO PT Jouska Finansial Indonesia Aakar Abyasa Fidzuno mengatakan sudah ada 63 klien yang mengajukan dispute terhadap Jouska. "Ini catatan yang dokumennya sudah kami terima. Untuk dispute ini kami tetap verifikasi mengenai investasi mereka di pasar modal," ujar Aakar.

Aakar mengatakan dispute tersebut diajukan oleh para klien ke perseroannya lantaran selama ini perusahaan penasihat keuangan itulah yang kerap berkomunikasi dengan para pemilik modal atas nama pihak ketiga.
Padahal, menurut Aakar, modal milik klien itu sejatinya dioperasikan oleh pihak
ketiga, yaitu sales sekuritas atau broker.

"Jadi kerap terjadi kesalahpahaman bahwasanya Jouska adalah pihak ketiga tersebut," kata dia.

FRANCISCA CHRISTY ROSANA | CAESAR AKBAR

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Selain Laporkan Kapolres Tangsel, Bos PT SSI Juga Laporkan Petinggi PT KBU Kasus Dugaaan Penggelapan

6 jam lalu

Ilustrasi penipuan investasi. Pexels/Tima Miroshnichenko
Selain Laporkan Kapolres Tangsel, Bos PT SSI Juga Laporkan Petinggi PT KBU Kasus Dugaaan Penggelapan

Tak cuma Kapolres, Wahyu Riadi, Sales Manager PT Sampurna Sistem Indonesia, melaporkan DAU dan ES petinggi PT Kobe Boga Utama ke Polda Metro Jaya.


Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

7 jam lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.


Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

8 jam lalu

Nama Irjen Teddy Minahasa sempat membuat heboh karena terlibat kasus narkoba. Ia diduga mengedarkan narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram yang ditujukan untuk Kampung Bahari yang terkenal sebagai Kampung Narkoba di Jakarta. ANTARA
Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

Polisi pesta narkoba belum lama ini diungkap. Bukan kali ini kasus polisi terlibat narkoba, termasuk eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.


Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

10 jam lalu

Mantan penyidik KPK Novel Baswedan hadir untuk menyaksikan sidang perdana dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Senin, 3 April 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

Novel Baswedan mengakhatirkan proses yang lama itu akibat munculnya unsur politis dalam menangani kasus Firli Bahuri yang memeras SYL.


Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

11 jam lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

Selain olah TKP pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan di Pulau Pari, polisi menyiita barang bungkus rokok hingga tisu magic.


Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

11 jam lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.


Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

12 jam lalu

Kreator Konten, Galih Loss. Foto: Instagram.
Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.


Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

12 jam lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.


Alexander Marwata Beberkan Nama-Nama Pegawai KPK yang Diperiksa Polda Metro Jaya

13 jam lalu

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. KPK mengungkapkan telah menaikan status penyelidikan ke tingkat penyidikan dugaan penyimpangan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas penyaluran kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). TEMPO/Imam Sukamto
Alexander Marwata Beberkan Nama-Nama Pegawai KPK yang Diperiksa Polda Metro Jaya

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, membeberkan nama-nama pegawai lembaga antikorupsi itu yang telah diperiksa oleh Polda Metro Jaya.


Novel Baswedan Sebut Jika Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri Bisa jadi Pintu Masuk Kasus Lainnya

13 jam lalu

Mantan penyidik KPK, Novel Baswedan menyaksikan sidang putusan praperadilan Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 19 Desember 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Novel Baswedan Sebut Jika Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri Bisa jadi Pintu Masuk Kasus Lainnya

Novel Baswedan menjelaskan, jika Firli Bahuri ditahan, ini akan menjadi pintu masuk bagi siapa pun yang mengetahui kasus pemerasan lainnya.