"

Kasus Berlanjut, Bos Jouska Terancam Pasal Tambahan Soal Insider Trading

CEO PT Jouska Finansial Indonesia (Jouska) Aakar Abyasa Fidzuno memberikan keterangan dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 1 September 2020. Hingga saat ini ada 63 klien yang protes atau mengajukan dispute lantaran mengaku mengalami kerugian investasi setelah menggunakan jasa perseroan. TEMPO/Tony Hartawan
CEO PT Jouska Finansial Indonesia (Jouska) Aakar Abyasa Fidzuno memberikan keterangan dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 1 September 2020. Hingga saat ini ada 63 klien yang protes atau mengajukan dispute lantaran mengaku mengalami kerugian investasi setelah menggunakan jasa perseroan. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum yang mewakili 41 klien PT Jouska Finansial Indonesia, Rinto Wardhana mengatakan ada penambahan pasal dalam kasus investasi dan pengelolaan dana tanpa izin yang melibatkan Jouska serta sekuritas yang berafiliasi dengan perusahaan itu. Pasal ditambahkan setelah perkara tersebut dilimpahkan dari Polda Metro Jaya ke Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim Mabes Polri.

"Setelah saya lihat di sini ada satu penambahan pasal, yaitu Pasal 104 Undang-undang Pasar Modal (UU Nomor 8 Tahun 1995), yang sebelumnya di Polda Metro Jaya belum masuk ke laporan, tapi ternyata di sini langsung dinaikkan," ujar Rinto saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 15 Januari 2021.

Merujuk bunyi Pasal 104, Rinto mengatakan ada unsur tindak pidana lantaran terlapor telah membuka rahasia terkait perdagangan di bursa saham atau insider trading. Insider trading merupakan praktik ilegal dalam dunia investasi ketika seorang investor memperoleh informasi terkait keuntungan dalam transaksi jual-beli saham.

Baca Juga: 3 Klien Jouska Diperiksa Bareskrim Hari Ini, Termasuk Personel Band Nidji

Sebelumnya, Jouska diperkarakan dengan tiga pasal, yakni Pasal 378 KUHP atas dugaan tindak pidana penipuan, Pasal 27 Ayat 1 UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 atas dugaan tindak pidana berita bohong yang menimbulkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, dan Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sampai saat ini, Rinto mengatakan sepuluh korban telah dipanggil untuk diperiksa. "Ini adalah pemanggilan terakhir," katanya.

Sepuluh pelapor telah menyerahkan barang bukti kepada penyidik, yang salah satunya berupa bukti transaksi atas nomor rekening yang dipakai untuk mentransfer biaya jasa Jouska. Kemudian, transfer uang untuk jasa pembukaan rekening RDI.

Korban juga membawa bukti berupa perjanjian-perjanjian yang pernah ditandatangani baik dengan Jouska maupun sekuritas. "Kami print out laporan dari Phillips Sekuritas juga itu bukti utama yang akan disampaikan ke penyidik," katanya.

Rinto menghitung kerugian dari total 41 kliennya mencapai 18 miliar. Kerugian paling banyak sebesar Rp 3,1 miliar dan paling sedikit Rp 25 juta.

Perkara yang menyeret Jouska bermula pada Juli 2020 lalu saat sejumlah klien mengeluh lantaran merasa dirugikan. Jouska disebut-sebut telah mengarahkan para klien perusahaan itu untuk mengoleksi saham yang diduga gorengan dan berujung pada kerugian tak sedikit saat kinerja saham memburuk. Para klien menyampaikan keluhannya di media sosial, termasuk Twitter.

Pendiri sekaligus CEO Jouska Aakar Abyasa Fidzuno pun langsung dipanggil oleh beberapa pihak. Di antaranya Satuan Tugas Waspada Investasi, Badan Koordinasi Penanaman Modal, Otoritas Jasa Keuangan, hingga Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI.

Satgas Waspada Investasi Ilegal OJK menyatakan Jouska melakukan kegiatan penasihat investasi dan/atau agen perantara perdagangan efek tanpa izin. SWI lalu meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika menutup situs, aplikasi, dan media sosial Jouska, berikut perusahaan terkait lainnya. Perusahaan terkait itu adalah PT Amarta Investas Indonesia dan PT Mahesa Strategis Indonesia, yang terafiliasi dengan Jouska.

Kepada Tempo September 2020, pendiri sekaligus CEO PT Jouska Finansial Indonesia Aakar Abyasa Fidzuno mengatakan sudah ada 63 klien yang mengajukan dispute terhadap Jouska. "Ini catatan yang dokumennya sudah kami terima. Untuk dispute ini kami tetap verifikasi mengenai investasi mereka di pasar modal," ujar Aakar.

Aakar mengatakan dispute tersebut diajukan oleh para klien ke perseroannya lantaran selama ini perusahaan penasihat keuangan itulah yang kerap berkomunikasi dengan para pemilik modal atas nama pihak ketiga.
Padahal, menurut Aakar, modal milik klien itu sejatinya dioperasikan oleh pihak
ketiga, yaitu sales sekuritas atau broker.

"Jadi kerap terjadi kesalahpahaman bahwasanya Jouska adalah pihak ketiga tersebut," kata dia.

FRANCISCA CHRISTY ROSANA | CAESAR AKBAR








Dua Waktu Rawan Kejahatan saat Ramadan, Polda Metro Jaya Imbau Warga Waspada

10 jam lalu

Puluhan pemuda viral di media sosial karena menggelar pesta berkedok Sahur On The Road (SOTR) di Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (27/4/2022) dinihari. ANTARA/Instagram/merekamjakarta/Abdu Faisal
Dua Waktu Rawan Kejahatan saat Ramadan, Polda Metro Jaya Imbau Warga Waspada

Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat Ibu Kota dan sekitarnya mewaspadai jam rawan tindak kejahatan di Ramadan 1444 Hijriah.


Kapolres Metro Bekasi Kota Jadi Diresnarkoba Polda Metro & Kronologi dan Motif Pelaku Mutilasi Kaliurang Jadi Top 3 Metro

16 jam lalu

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko saat ditemui di ruangannya, Kamis, 26 Januari 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Kapolres Metro Bekasi Kota Jadi Diresnarkoba Polda Metro & Kronologi dan Motif Pelaku Mutilasi Kaliurang Jadi Top 3 Metro

Top 3 Metro dimulai dari berita Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hengki resmi menjabat sebagai Direktur Reserse Narkoba, Diresnarkoba Polda Metro.


Suharso Beberkan Survei JETRO soal Optimistme Pengusaha Jepang di RI dan Dampak UU Cipta Kerja

1 hari lalu

Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa saat menjelaskan soal HGU hingga 190 tahun untuk para investor di IKN saat ditemui di kawasan Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu, 15 Maret 2023. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Suharso Beberkan Survei JETRO soal Optimistme Pengusaha Jepang di RI dan Dampak UU Cipta Kerja

Kepala Bappenas Suharso Monoarfa membeberkan hasil survei yang dilakukan oleh Japan External Trade Organization (JETRO).


Jam Macet di Jakarta Saat Ramadan Diprediksi Terjadi Lebih Awal di Pagi dan Sore

1 hari lalu

Kemacetan arus lalu lintas di kawasan Kuningan, Jakarta, Rabu, 1 Maret 2023.  Penentuan kota termacet itu didasari pada perhitungan waktu perjalanan, biaya BBM, emisi karbon, dan kemudahan akses antar kota. TEMPO/Subekti
Jam Macet di Jakarta Saat Ramadan Diprediksi Terjadi Lebih Awal di Pagi dan Sore

Kemacetan di Jakarta diprediksi terjadi lebih awal di pagi dan sore hari pada pekan pertama Ramadan 1444 Hijriah.


Polda Metro Jaya Limpahkan Kasus Sulap Putusan MK ke Bareskrim Polri

2 hari lalu

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Trunoyudo Wisnu Andiko saat menemui wartawan setelah dilantik menggantikan Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan, Jumat, 13 Januari 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Polda Metro Jaya Limpahkan Kasus Sulap Putusan MK ke Bareskrim Polri

Sembilan hakim konstitusi dan dua panitera dilaporkan ke Polda Metro Jaya dalam kasus pengubahan putusan MK


Cara Jual Emas Tanpa Surat yang Tepat Agar Tidak Rugi

2 hari lalu

Pengunjung memadati toko perhiasan emas menjelang Idul Fitri di Toko Emas Pada Senang, Kota Depok, Kamis, 28 April 2022. Para pedagang di toko emas mengaku, penjualan mereka meningkat. Tempo/Muhammad Syauqi Amrullah
Cara Jual Emas Tanpa Surat yang Tepat Agar Tidak Rugi

Berikut sejumlah cara menjual emas tanpa surat beserta hal-hal yang harus diperhatikan agar Anda tidak rugi.


Bangun EcoPlaza Citra Maja Raya, Ciputra Group Siapkan Investasi Rp 50 Miliar - Rp 100 Miliar

2 hari lalu

Managing Director PT Ciputra Residence Budiarsa Sastrawinata (tengah), Senior Director PT Ciputra Residence Agussurja Widjaya (kiri) saat memberikan keterangan Pers terkait pembangunan EcoPlaza di Citra Maja Raya, Selasa 21 Maret 2023. TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO
Bangun EcoPlaza Citra Maja Raya, Ciputra Group Siapkan Investasi Rp 50 Miliar - Rp 100 Miliar

Senior Director PT Ciputra Residence Agussurja Widjaya mengatakan untuk tahap pertama pembangunan mal di Kota Citra Maja Raya belum begitu besar.


Operasi Pekat Jaya Polda Metro Targetkan 65 Kasus Kriminal, Tapi Malah Dapat 282 Kejahatan

2 hari lalu

Ratusan tersangka dan barang bukti diperlihatkan saat rilis hasil Operasi PEKAT (Penyakit Masyarakat) di Polda Metro Jaya, Senin, 20 Maret 2023. Dalam operasi PEKAT yg digelar pada 2-16 Maret ini berhasil mengungkap 282 kasus kejahatan dan menetapkan 379 orang tersangka, Ops PEKAT ini bertujuan untuk memberantas tindak kriminal yang terjadi di lingkup masyarakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Operasi Pekat Jaya Polda Metro Targetkan 65 Kasus Kriminal, Tapi Malah Dapat 282 Kejahatan

Polda Metro Jaya mengungkap 282 kasus dalam Operasi Pekat Jaya selama 15 hari.


Bank Indonesia Catat Posisi Investasi Internasional Indonesia Kuartal IV 2022 Turun, karena

3 hari lalu

Karyawan melintas di area perkantoran Bank Indonesia, Jakarta, Selasa, 31 Mei 2022. Peningkatan tingkat inflasi ini terutama didorong oleh peningkatan baik harga energi dan harga pangan. Yang kemudian ditransmisikan dalam peningkatan komponen volatile food dan administered price. TEMPO/Tony Hartawan
Bank Indonesia Catat Posisi Investasi Internasional Indonesia Kuartal IV 2022 Turun, karena

Bank Indonesia (BI) melaporkan Posisi Investasi Internasional (PII) Indonesia pada kuartal IV 2022 menurun


Credit Suisse di Ambang Krisis, Ekonom Sebut Perbankan Kecil dan Digital Perlu Waspada

3 hari lalu

Bank Credit Suisse Swiss [fortune.com]
Credit Suisse di Ambang Krisis, Ekonom Sebut Perbankan Kecil dan Digital Perlu Waspada

Bank investasi asal Swiss, Credit Suisse berada di ambang krisis. Ekonom dari Institute for Development of Economic and Finance atau Indef, M Rizal Taufikurahman menyebut perbankan yang relatif kecil dan bank digital perlu waspada.