"Kita tahu bahwa UU CK ini merupakan terobosan regulasi yang dibuat oleh pemerintah untuk meningkatkan daya saing Indonesia. Di dalamnya juga diatur bagaimana pemerintah memberikan kemudahan, perlindungan, dan penguatan UMKM. Nanti setelah OSS yang baru diterapkan, usaha dengan risiko rendah hanya perlu NIB, tidak perlu izin," jelas Tina.
Berdasarkan data dari Pusat Komando Operasi dan Pengawalan Investasi (Pusat KOPI) BKPM, selama periode Januari-Desember tahun 2020 tercatat sebanyak 1.670.685 IU (Izin Usaha).
Sementara Izin Operasional/Komersial (IOK) yang diterbitkan mencapai 221.275 IOK. Ada pun pengajuan IOK tersebut didominasi oleh Perdagangan yaitu sebanyak 31.431 IOK, diikuti oleh Kesehatan 21.816 IOK, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) 14.565 IOK, Perhubungan 12.446 IOK, serta Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) 10.689 IOK.
Baca: Airlangga Sebut SWF Andalan Ketiga Investasi, Setelah BKPM dan Pasar Modal