TEMPO.CO, Jakarta - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat pengajuan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS) sepanjang tahun 2020 mencapai 1.519.551 NIB. Dari jumlah tersebut pengajuan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) mendominasi sebesar 81 persen atau 1.229.417 NIB.
BKPM berjanji mendorong kemudahan berusaha bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang merupakan investor terbanyak di Indonesia.
"Angka 81 persen NIB Mikro Kecil yang diterbitkan oleh BKPM melalui OSS merupakan sebuah sinyal yang sangat positif. Kegigihan para pelaku UMKM menunjukkan bahwa memang merekalah investor pahlawan ekonomi," kata Tina Talisa Juru Bicara BKPM dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu, 6 Januari 2021.
Tina menuturkan upaya mendukung kemudahan berusaha bagi UMKM juga sejalan dengan Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). Dalam pasal 13 pada Bagian Kelima tentang Penyederhanaan Persyaratan Investasi Pada Sektor Tertentu di mana Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan kemudahan, pemberdayaan dan perlindungan bagi koperasi dan UMKM dalam penanaman modal berdasarkan norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan Pemerintah Pusat.
UU Cipta Kerja mengatur perizinan berusaha dengan berbasis risiko, di mana ke depan, usaha dibagi menjadi tiga kategori yaitu risiko rendah, risiko sedang, dan risiko tinggi. Seluruh proses perizinan berusaha akan terpusat secara elektronik melalui Online Single Submission (OSS) untuk memberikan kemudahan, kecepatan, kepastian, dan transparansi bagi pelaku usaha.