2. Kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara daring.
3. Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan menjaga protokol kesehatan ketat.
4. Pembatasan terhadap jam buka di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00. Kemudian makan minum di tempat maksimal 25 persen dan pemesanan makanan melalui delivery tetap diizinkan.
5. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
6. Mengizinkan tempat ibadah untuk melakukan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol yang lebih ketat.
7. Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara. Kapasitas dan jam operasional moda transportasi juga akan diatur.
Lebih jauh Airlangga menjelaskan alasan pemerintah memberlakukan pembatasan aktivitas masyarakat ialah karena penambahan kasus Covid-19 di Indonesia terus menunjukkan peningkatan dalam sepekan terakhir.
Per akhir Desember tercatat penambahan kasus mencapai 48.434 kasus dalam kurun satu pekan, sedangkan pada awal Januari meningkat menjadi 51.986 dalam kurun satu pekan.
Selain itu, pemerintah juga mencatat adanya 54 kabupaten/kota yang memiliki risiko tinggi, 380 kabupaten/kota risiko sedang dan 57 kabupaten/kota risiko rendah, dan 11 kabupaten/kota yang tidak ada kasusnya.
"Pemerintah melihat rasio-rasio keterisian dari tempat tidur isolasi dan ICU, serta terkait positivity rate atau kasus aktif di mana secara nasional kasus aktif sekitar 14,2 persen," ucap Airlangga.
BISNIS
Baca: Kasus Covid-19 Melonjak, Luhut Minta Jangan Ada Kerumunan Massa Lagi