TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah memutuskan melakukan pembatasan kegiatan masyarakat mulai pekan depan, tepatnya per 11 - 25 Januari 2021. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan sedikitnya ada empat kriteria daerah yang harus melakukan pembatasan aktivitas tersebut.
“Pemerintah membuat kriteria pembatasan masyarakat sesuai undang-undang yang telah dilengkapi PP 21/2020,” kata Airlangga usai rapat terbatas di Istana Presiden, Rabu, 6 Januari 2021.
Kriteria pertama, daerah yang memiliki tingkat kematian akibat Covid-19 di atas rata-rata tingkat kematian nasional atau di atas 3 persen. Kedua, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional atau di bawah 82 persen.
Adapun kriteria ketiga, tingkat kasus aktif di bawah rata-rata tingkat kasus aktif nasional yaitu sekitar 14 persen. Keempat, tingkat keterisian rumah sakit di atas 70 persen.
“Penerapan pembatasan tersebut dilakukan di provinsi Jawa - Bali karena diseluruh provinsi tersebut memenuhi salah satu dari parameter yang ditetapkan,” kata Airlangga.
Airlangga menyebutkan sejumlah wilayah di Jawa-Bali yang dilakukan pembatasan aktivitas yakni, di Jakarta dan sekitarnya meliputi seluruh DKI Jakarta, Bogor, Kabupaten Bogor, Depok, Bekasi dan Kabupaten Bekasi. Di Banten meliputi Tangerang, Kabupaten Tangerang, Tangerang Selatan dan Tangerang Raya.
Di Jawa Barat di luar Jabodetabek yakni Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Cimahi. Di Jawa Tengah adalah Semarang Raya, Solo Raya dan Banyumas Raya.
Sementara di Yogyakarta yaitu Kabupaten Gunung Kidul Kabupaten Sleman dan Kulon Progo. Di Jawa Timur yakni Kota Malang Raya dan Surabaya Raya. Adapun di Bali adalah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.
Sementara itu, pembatasan yang dimaksud meliputi enam aktivitas:
1. Membatasi tempat kerja dengan work from home (WFH) 75 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.