4. Uang Pensiun
Saat ini, pemerintah sedang menggodok skema pensiun untuk para guru kontrak ini, yang akan berbeda dengan skema pensiun PNS. "Sekarang sedang dibahas, PP (Peraturan Pemerintahnya) mungkin segera ditetapkan," kata Bima.
Saat ini, pembayaran uang pensiun PNS menggunakan skema pay as you go alias manfaat pasti. Jadi, setiap bulan PNS ini akan membayar iuran dari potongan gaji mereka. Dalam skema ini, APBN ikut menanggungnya.
Tapi untuk PPPK, akan ada skema baru yaitu fully funded. Nantinya, ada iuran yang dipotong dari penghasilan mereka atau take home pay (THP) yang dikelola oleh PT Taspen.
5. Usia di Atas 35 Tahun
Dalam seleksi CPNS, usia maksimal peserta adalah 35 tahun. Tapi dalam seleksi PPPK, peserta dengan usia di atas itu masih boleh ikut seleksi.
"Jika memenuhi persyaratan yang ditentukan, dapat mengisi jabatan PPPK pada posisi yang diinginkan," ujar Bima.
6. 3 Kriteria Peserta
Bima menyatakan kuota 1 juta guru PPPK ini baru ditujukan untuk guru-guru yang ada di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Ada tiga kriteria yaitu guru yang sudah ada di datapol pendidikan, lalu dalam database guru honorer kategori II (THK2), dan mereka yang telah memiliki sertifikasi guru.
"Tiga itu yang masuk dalam formasi PPPK," kata Bima dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 5 Januari 2021.