TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah membuka seleksi 1 juta guru Pegawai Pemerintah Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2021. Selasa kemarin, 5 Januari 2020, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana telah menyampaikan sejumlah fakta dan ketentuan dalam seleksi ini.
Berikut di antaranya:
1. Masih Termasuk ASN
Lewat seleksi PPPK ini, pemerintah secara perlahan menghapus jabatan guru PNS. Tapi, Bima menegaskan bahwa PPPK masih termasuk Aparatur Sipil Negeri (ASN), layaknya PNS.
Di negara maju, PPPK disebut Government Worker yang berfungsi sebagai tenaga profesional. "Jadi PPPK ini bukanlah tenaga kontrak biasa, dia ASN yang memiliki profesionalisme," kata Bima.
2. Guru CPNS Ada, Tapi Terbatas
Di tahun 2021, seleksi untuk guru CPNS memang masih ada, tapi jumlahnya terbatas. "Perlu posisi manajerial yang harus diisi guru PNS," kata Bima.
Saat dikonfirmasi, BKN menyebut salah satu contoh jabatan tersebut yaitu kepala sekolah. Rekrutmen guru CPNS juga hanya akan dilakukan bila terjadi kekosongan jabatan kepala sekolah di suatu sekolah.
3. Gaji Sama dengan PNS
Bima juga mengatakan gaji dan tunjangan yang akan diterima oleh PPPK ini sama dengan PNS. "Untuk level dan kelompok jabatan yang sama," kata dia.
Ketentuan ini sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Beleid ini diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 28 September 2020.