7. Guru Honorer Kategori II
Kategori II adalah status bagi guru honorer yang mengajar sebelum tahun 2005 namun belum kunjung diangkat menjadi guru tetap berstatus PNS. Mereka digaji dari anggaran Bantuan Operasional Sekolah atau BOS, bukan lewat APBN atau APBD.
Februari 2019, pemerintah juga perah merekrut mereka lewat jalur PPPK, tapi belum semuaya bisa lolos. Kini, kesempatan kembali terbuka bagi para guru honorer ini.
8. Belum Masukkan Guru Agama
Kuota 1 juta guru PPPK ini ternyata belum memasukkan guru agama. Sebab sampai hari ini, belum ada usulan formasi kepada BKN dari Kementerian Agama.
Tapi, pembahasan untuk memasukkan guru agama sudah berjalan. "Berapa jumlahnya, itu belum ada keputusan apapun dari Kementerian Agama," kata Bima.
9. Lebih Mudah Dipecat?
Berbeda dengan PNS, guru PPPK memang jabatan kontrak yang mencantumkan jelas masa kontraknya. Tapi, Bima membantah anggapan bahwa guru PPPK, lebih mudah diberhentikan ketimbang guru PNS.
"Tidak perlu khawatir," kata Bima.
Bima mengatakan, untuk memutuskan kontrak seorang pegawai honorer saja tidaklah mudah, apalagi seorang Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurut dia, harus ada prosedur dan penilaian objektif untuk memberhentikan seorang ASN.
10. Bisa Lapor
Jabatan guru PPPK tak hanya akan menjadi pegawai di instansi pusat, tapi juga di daerah. Ada yang dapat tunjangan dari APBN, dan dari APBD.
Maka ketika mereka dihentikan tanpa prosedur, BKN menyebut para guru ini bisa mengajukan laporan langsung. Baik itu ke BKN hingga Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). "Sekarang eranya beda," kata Plt Kepala Biro Humas BKN Paryono.
FAJAR PEBRIANTO
Baca juga: Pemerintah Bakal Seleksi 1 Juta Guru PPPK untuk 3 Kriteria, Guru Agama Tak Masuk