Menurut aturan baru, tarif bea meterai baru akan berlaku pada 1 Januari 2020. Bea materai saat ini tidak hanya diwajibkan bagi dokumen berbentuk kertas, tapi juga dokumen elektronik.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan tarif bea materai tidak pernah berubah selama 35 tahun. “Sementara situasi yang ada lebih dari tiga dekade banyak mengalami perubahan, di bidang ekonomi hukum, sosial, dan teknologi informatika,” katanya.
Dia berharap pemberlakuan aturan bea meterai yang baru dapat menjawab tantangan terhadap kondisi saat ini dan menambah penerimaan negara. Regulasi yang baru, kata dia, sekaligus mengantisipasi tantangan teknologi di masa memandang.
Baca: Dirut KSEI Tanggapi Rencana Jual Beli Saham Dikenai Bea Meterai Rp 10.000
FRANCISCA CHRISTY ROSANA