TEMPO.CO, Jakarta – Pemerintah mulai memberlakukan tarif bea meterai Rp 10 ribu pada 1 Januari 2021. Kebijakan ini menindaklanjuti disahkannya Undang-undang Bea Meterai Nomor 10 Tahun 2020.
Meski telah efektif, pemerintah masih membutuhkan masa transisi untuk penggunaan blangko meterai Rp 10 ribu. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan untuk sementara waktu, masyarakat masih bisa menggunakan blangko meterai Rp 6.000 dan Rp 3.000.
“Masyarakat dapat menggunakan benda meterai yang saat ini masih ada dengan nilai minimal Rp 9.000,” ujar Hestu saat dihubungi Tempo, Senin, 4 Januari 2021.
Hestu menjelaskan, masyarakat memiliki beberapa pilihan untuk menggunakan materai tempel. Pertama, masyarakat dapat memanfaatkan materai tempel Rp 6.000 dan Rp 3.000 engan total Rp 9.000.
Kedua, masyarakat bisa menggunakan dua kali meterai Rp 6.000 dengan total Rp 12 ribu. Ketiga, masyarakat dapat memanfaatkan tiga kali materai tempel Rp 3.000 dengan total Rp 9.000. Opsi ini bisa dipakai paling lambat sampai akhir 2021.