TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) Uriep Budhi Prasetyo menanggapi Undang-undang No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai yang belum lama disahkan. Salah satu substansinya adalah pengenaan bea meterai untuk dokumen elektronik, termasuk dokumen trading confirmation (TC) transaksi saham akan dikenakan bea meterai sebesar Rp 10.000.
Meskipun Undang-undang telah disahkan, tapi belum akan diterapkan dalam waktu dekat karena masih dalam peninjauan lebih lanjut. Uriep menyebutkan, KSEI bersama para self regulated organization (SRO) pasar modal lainnya dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan data terkait perkembangan pasar modal kepada Direktorat Jendral Pajak Kementerian Keuangan.
Data-data tersebut sebagai pertimbangan dalam penyusunan peraturan pelaksanaan UU versi baru tersebut. Harapannya, dalam pelaksanaannya tidak memunculkan antiklimaks sehingga pertumbuhan pasar modal yang tengah pesat akan terhambat karena adanya beban biaya meterai.
“Jadi ini yang masih dilihat, masih dipelajari, transaksi saham di kisaran berapa sih yang pantas untuk dikenakan bea meterai. Tapi ini call-nya bukan di KSEI ya,” tutur Uriep dalam sesi tanya jawab di Media Gathering KSEI yang diadakan secara virtual, Kamis, 24 Desember 2020.
Seperti diketahui, pertumbuhan pasar modal yang sangat pesat belakangan ini turut menjadi pertimbangan dalam penyusunan peraturan pelaksanaan Undang-undang Bea Meterai yang baru.