TEMPO.CO, Jakarta - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) melakukan perpanjangan tenor fasilitas dari salah satu kreditur, yakni PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Berdasarkan laporan manajemen Garuda Indonesia ke Bursa Efek Indonesia, Rabu 23 Desember 2020, fasilitas pinjaman tersebut seharusnya memiliki tenor 1 tahun. Namun, waktu jatuh tempo pinjaman diperpanjang menjadi 6 tahun.
Beberapa pinjaman yang mendapat perpanjangan tenggat waktu adalah fasilitas kredit modal kerja senilai US$25 juta, bersifat non revolving untuk menampung sebagian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek Valas (FPJP-1).
Kedua, fasilitas kredit modal kerja senilai Rp1,35 triliun yang bersifat non revolving untuk menampung sebagian fasilitas KMKI atau import line Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek IDR (FPJP-2), dan pinjaman US$100 juta yang berbentuk non revolving bersifat interchangeable dengan fasilitas bank garansi sebesar US$180,5 juta.
"Perpanjangan tenor pinjaman ini merupakan strategi perseroan untuk menjaga solvabilitas dan likuiditas GIAA yang terdampak oleh pandemi virus corona," kata Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko GIAA Prasetio seperti dilansir Bisnis.com, Rabu 23 Desember 2020.
Berdasarkan laporan keuangan kuartal III/2020, perseroan mengalami rugi bersih sebesar US$1,07 miliar. Posisi tersebut berbanding terbalik dibandingkan catatan pada kuartal III/2019 saat GIAA meraup laba bersih US$122,42 juta.