TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan total defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN hingga November 2020 sebesar Rp 883,7 triliun atau 5,6 persen terhadap Produk Domestik Bruto atau PDB. Angka itu lebih tinggi dari Oktober yang sebesar Rp 682,1 triliun.
"Ini yang menggambarkan Covid-19 mempengaruhi ekonomi dan keuangan negara," kata dia dalam konferensi pers APBN Kita secara Virtual, Senin, 21 November 2020.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020, pemerintah menaikkan batas aman defisit dari 3 persen menjadi 6,34 persen. Kebijakan ini dilakukan melihat tekanan ekonomi yang dalam akibat pandemi Covid-19.
Dia menuturkan realiasasi pendapatan negara hingga November 2020 Rp 1.423 triliun. Nilai itu turun tajam dibandingkan Undang-undang APBN yang tadinya ditargetkan Rp 2.233 triliun. Sedangkan dibandingkan Perpres 72 yang Rp 1.699 triliun, ini juga suatu tantangan hingga akhir tahun.
Dibandingkan November 2019 pendapatan negara juga turun 15,1 persen. Pada November 2019 pendapatan negara Rp 1.676 triliun.
"Meskipun yang kita kumpulkan sekarang adalah 83,7 persen, ini lebih tinggi kalau dibandingkan dengan porsi penerimaan tahun lalu yang 77,4 persen," ujarnya.