Selain telah menyelesaikan aturan turunan terkait LPI atau Sovereign Wealth Fund (SWF), pemerintah menyelesaikan aturan turunan lain yakni Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2020 tentang Modal Awal Lembaga Pengelola Investasi.
Dia menuturkan LPI berfungsi mengelola investasi dan bertujuan untuk meningkatkan dan mengoptimalkan nilai investasi yang dikelola secara jangka panjang dalam rangka mendukung pembangunan secara berkelanjutan.
Peraturan Pemerintah ini akan membantu optimalisasi nilai investasi pemerintah dengan meningkatkan alternatif pembiayaan melalui investasi langsung, sekaligus mendorong perbaikan iklim investasi.
"Pembiayaan alternatif yang disediakan juga dapat digunakan untuk mendorong pendanaan pada proyek infrastruktur, sesuai dengan arah kebijakan ke depan," lata Airlangga.
LPI merupakan badan hukum Indonesia yang sepenuhnya dimiliki oleh pemerintah Indonesia dan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2020, LPI memperoleh dukungan modal awal sebesar Rp 15 triliun atau setara dengan sekitar US$ 1 miliar.
"Pemerintah akan memberikan dukungan berupa penyertaan modal awal dari APBN Tahun 2020 sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujar Airlangga.
Baca: Buka Berbagai Opsi Lapindo Lunasi Utang, Kemenkeu: Prioritas Tunai
CAESAR AKBAR