TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata mengatakan pada tahap pertama, proyek yang akan diinvestasikan melalui Lembaga Pengelola Investasi masih berkisar kepada proyek-proyek infrastruktur.
"Proyek tahap pertama yang mau diinvestasikan via LPI ini kebanyakan masih infrastruktur, seperti jalan tol, bandara, pelabuhan," ujar Isa dalam konferensi video, Jumat, 18 Desember 2020.
Isa mengatakan beberapa proyek sudah banyak dibicarakan bersama calon mitra investor. Namun, ia masih belum mau mengungkap proyek mana yang akan duluan dibiayai dana dari LPI. "Yang mana duluan? kita lihat dulu siapnya seperti apa."
Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi (LPI) yang merupakan aturan turunan UU Cipta Kerja, untuk mengatasi tantangan pembiayaan pembangunan di Tanah Air.
"LPI akan mengelola dana investasi dari luar dan dalam negeri sebagai sumber pembiayaan alternatif dan sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap dana jangka pendek," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis, 17 Desember 2020.