TEMPO.CO, Jakarta - PT Bank BCA Syariah pada hari ini mengumumkan bahwa PT Bank Interima Indonesia telah efektif bergabung dengan perseroan sejak Kamis, 10 Desember 2020. Dalam pengumuman yang dipublikasikan di Harian Bisnis Indonesia, Direksi BCA Syariah mengumumkan hal-hal sehubungan dengan penggabungan PT Bank Interim Indonesia ke dalam perseroan.
"Pertama, penggabungan telah disetujui oleh masing-masing rapat umum pemegang saham perseroan dan Bank Interim," seperti dikutip dari pengumuman di Harian Bisnis Indonesia, Jumat, 11 Desember 2020.
Hal ini sebagaimana tercantum dalam akta berita acara rapat umum pemegang saham luar biasa perseroan No. 63. Selain itu juga tercantum dalam akta berita acara rapat umum pemegang saham luar biasa Bank Interim No. 64 tertanggal 16 November 2020, yang dibuat di hadapan Christina Dwi Utami SH MHum MKn, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat.
Kedua, perseroan dan Bank Interim telah menandatangani Akta Penggabungan No.65 tertanggal 16 November 2020.
Ketiga, penggabungan tersebut telah mendapatkan persetujuan OJK pada 8 Desember 2020 berdasarkan salinan keputusan anggota dewan komisioner OJK Nomor Kep-182/D,03/2020 tentang pemberian izin penggabungan PT Bank Interim Indonesia ke dalam PT Bank BCA Syariah.