Penggabungan sebagaimana tercantum dalam akta penggabungan tersebut itu juga telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menhukham). Hal tersebut dibuktikan dengan surat penerimaan pemberitahuan penggabungan perseroan No. AHU-AH.01.10-0012509 tanggal 10 Desember 2020.
Keempat, sehubungan dengan penggabungan tersebut anggaran dasar perseroan Pasal 4 ayat 1 dan ayat 2 mengenai nilai nominal saham, jumlah lembar saham, serta modal ditempatkan dan disetor perseroan mengalami perubahan.
"Kelima, sejak 10 Desember 2020, Bank Interim telah efektif bergabung dengan perseroan," tulis direksi dalam pengumuman.
Keenam, terhitung sejak efektifnya penggabungan, maka seluruh aset dan kewajiban Bank Interim beralih kepada perseroan. Perseroan menjadi bank hasil penggabungan.
Bank Interim berakhir secara hukum tanpa diperlukan tindakan likuidasi terlebih dahulu. Dan kantor pusat dan kantor cabang Bank Interim yang beralamat di Noble House Lantai 31-32, Jl Dr Ide Anak Agung Gde Agung Kav. E 4.2 No. 2 Jakarta 12950 ditutup.
BISNIS
Baca: Income BCA Lebih Tinggi Dibanding Bank Himbara, Erick Thohir: Tak Apple to Apple