Menurut dia, kebijakan fiskal dalam rangka untuk membantu importasi vaksin Covid-19, didasarkan pada Perpres Nomor 99 Tahun 2020. Adapun dari sisi Kemenkeu, Sri Mulyani sudah mengeluarkan PMK 188/PMK.04/2020 mengenai pemberian fasilitas kepabeanan dan atau cukai serta perpajakan atas impor pengadaan vaksin di dalam rangka penanganan Covid-19.
Subyek yang bisa mendapat fasilitas fiskal tersebut, antara lain adalah Pemerintah Pusat seperti Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Pemerintah Daerah, dan badan hukum atau non badan hukum yang mendapat penugasan atau penunjukkan oleh Kemenkes.
Obyek yang diberikan fasilitas berdasarkan PMK ini, antara lain meliputi vaksin, bahan baku vaksin, hingga peralatan yang dibutuhkan dalam produksi vaksin. "Karena tadi disampaikan sebagian vaksin dalam bentuk bahan curah dan peralatan untuk pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanganan Covid-19," ujar Sri Mulyani.
Ia mengatakan fasilitas kebijakan fiskal yang diberikan adalah berupa pembebasan bea masuk atau cukai, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah serta dibebaskan pemungutan Pajak Penghasilan 22. Sri Mulyani mengatakan pelayanan impor diberikan melalui Ditjen Bea Cukai bekerja sama dengan BPOM, Kemenkes, dan Indonesian National Single Window.
"Yang kami berikan adalah pelayanan dari mulai mekanisme untuk pengadaannya, dan persyaratan-persyaratan fasilitas fiskal, serta untuk rush handling yang disampaikan Kemenkes di mana dari PIB sampai kemudian pengeluaran barang yang selama ini maksimal 3 hari, makin dipercepat," ujar Sri Mulyani.
Baca: Sri Mulyani Cadangkan Anggaran Rp 35,1 Triliun Untuk Vaksinasi Covid-19