TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Menteri Sosial atau Mensos Juliari Batubara menjadi tersangka bersama dua pejabat Kementerian Sosial lainnya. Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara terkait bantuan sosial alias bansos Covid-19 berupa paket sembako di Jabodetabek tahun 2020.
Dalam kasus ini, Juliari menunjuk MJS dan AW, dua pejabat Kemensos, untuk menjadi pejabat pembuat komitmen (PPK). Keduanya yang terlibat dalam pelaksanaan proyek dengan cara penunjukan langsung para rekanan.
"Dan diduga disepakati ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan pada Kemensos melalui MJS," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers virtual pada Minggu dini hari, 6 Desember 2020.
Di masa pandemi Covid-19 ini, pemerintah menggelontorkan anggaran penanganan Covid-19 mencapai Rp 695,2 triliun. Paling besar, yaitu Rp 203,9 triliun, disalurkan untuk program perlindungan sosial.
Total, ada delapan jenis bantuan di dalamnya, salah satunya yaitu program Kartu Sembako, yang memang diterapkan secara nasional, tidak hanya di Jabodetabek. Total anggarannya mencapai Rp 43,6 triliun untuk 20 juta keluarga.
Tapi selain itu, ada juga bansos sembako khusus wilayah Jabodetabek. Total anggaran yang digelontorkan mencapai Rp 6,84 triliun.
Dari laman resmi Kementerian Keuangan, bantuan ini diberikan untuk 1,9 juta keluarga, yaitu 1,3 juta di Jakarta dan 600 ribu di Bodetabek (Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi). Para keluarga di program khusus ini adalah mereka yang tidak menerima bansos seperti Kartu Sembako, maupun Program Keluarga Harapan (PKH).
Pada periode pertama, setiap keluarga mendapatkan paket sembako senilai Rp 600 ribu selama tiga bulan berturut-turut-turut, April hingga Juni 2020. Sehingga, total biaya mencapai Rp 3,42 triliun.
Periode kedua, nilai paket lebih kecil yaitu Rp 300 ribu, tapi selama enam bulan berturut-turut, dari Juli hingga Desember 2020. Sehingga, totalnya juga menjadi Rp 3,42 triliun.
Dalam beberapa kesempatan sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bantuan ini diberikan karena Jabodetabek memang menjadi daerah yang paling terdampak Covid-19.
Tapi dalam kasus yang menjerat Menteri Sosial Juliari Batubara, KPK belum merinci pada jenis bantuan sembako mana terjadi dugaan pelanggaran. KPK hanya menyebut pidana diduga terjadi pada pengadaan paket bansos sembako di Kemensos. Nilainya sekitar Rp 5,9 triliun dengan total 272 kontak yang dilaksanakan dengan 2 periode.