TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Sosial (mensos) Juliari Batubara tersangka kasus program bantuan sosial alias bansos Covid-19. Sebelum menjadi tersangka, Mensos Juliari Batubara sempat berpesan soal potensi penyalahgunaan bansos.
Saat itu, Mensos Juliari Batubara berpesan agar para pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) bisa memastikan Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS) dipegang oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Kartu ini tak boleh dipegang secara kolektif oleh bank penyalur, pendamping sosial, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), ketua kelompok atau pihak mana pun dengan alasan apapun.
Baca Juga:
“Kebijakan ini untuk meminimalisir potensi penyalahgunaan bantuan sosial non tunai yang seharusnya diterima oleh KPM PKH, tapi disalahgunakan pihak lain," kata Juliari dalam keterangan tertulis, Sabtu, 5 Desember 2020.
PKH merupakan salah satu jenis bansos yang disalurkan pemerintah Presiden Joko Widodo atau Jokowi di masa pandemi Covid-19 ini. Dari total Rp 695,2 triliun biaya penanganan Covid-19, anggaran khusus untuk PKH mencapai Rp 36-37,4 triliun untuk 10 juta KPM.
Pesan ini disampaikan Mensos Juliari pada Jumat, 4 Desember 2020, saat menyalurkan bansos di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Tak hanya itu, dalam kunjungan ini, Mensos Juliari Batubara juga sempat mengajak seluruh pihak merapatkan barisan untuk melindungi para keluarga penerima PKH dari lilitan utang.
“Ini penting menutup rapat akses KPM terhadap bank keliling, bank emok maupun pinjaman ilegal yang menjerat kehidupan mereka, ” kata Juliari.
Terakhir, Mensos Juliari Batubara pun ikut menyerahkan bansos yang dikelola kementeriannya. Total, ada 13.619 paket sembako senilai Rp 2,7 triliun yang disalurkannya, melalui 28 yayasan di Tanah Bumbu.
Barulah dua hari kemudian, Minggu dini hari, 6 Desember 2020, Ia ditetapkan oleh KPK menjadi tersangka. Juliari diduga menerima hadiah atau janji oleh penyelenggara negara berkaitan dengan penyaluran bansos di Jabodetabek 2020.
"KPK menetapkan lima tersangka. Pertama sebagai penerima, yaitu saudara JPB, MJS dan AW. Sementara sebagai pemberi adalah AIM dan HS ," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers virtual.