Susan berujar bahwa Ombudsman pernah mengingatkan banyaknya potensi kecurangan dalam kebijakan pemberian izin ekspor lobster. Bahkan, Ombudsman menyebut bahwa izin ekspor benih lobster itu bertentangan dengan konstitusi Republik Indonesia. “Sayangnya, Edhy Prabowo tidak mendengarkan penilaian tersebut,” ujarnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia telah resmi Edhy Prabowo tersangka dugaan suap ekspor benih lobster pada Rabu 25 November 2020. Selain Edhy, ada 6 orang lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka, 1 di antaranya adalah pemberi suap.
Berdasarkan keterangan KPK, Edhy Prabowo menerima suap dari Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama, Suharjito. Tujuannya, agar perusahaan Suharjito ditetapkan sebagai eksportir benih lobster melalui forwarder, PT Aero Citra Kargo (PT ACK).
Edhy ditangkap dalam operasi senyap penyidik lembaga anti-rasuah di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 25 November dinihari, setibanya dari Amerika Serikat untuk perjalanan dinas.
Dalam tangkapannya, KPK menyita sejumlah barang bukti seperti ATM BNI atas nama Ainul Faqih, tas LV, tas Hermes, baju Old Navy, jam Rolex, jam Jacob n Co, tas koper Tumi, dan tas koper LV.
Edhy kini telah mengundurkan diri sebagai menteri. Presiden Joko Widodo atau Jokowi juga telah menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Menteri KKP ad Interim.
Baca: Perkantoran KKP Kembali Normal Usai Edhy Prabowo Ditetapkan Tersangka
CAESAR AKBAR