TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK meminta perbankan agar tidak lengah di masa pandemi ini. Pasalnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana, mengatakan loan at risk perbankan apabila dihitung tanpa restrukturisasi kredit diperkirakan meningkat sangat cepat.
"Beban CKPN (Cadangan Kerugian Penurunan Nilai) mengenai ini juga kami ingin ingatkan perbankan kita," ujar Heru dalam webinar, Jumat, 20 Oktober 2020.
Heru mengatakan dengan adanya kebijakan restrukturisasi sesuai Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2020, perbankan diperbolehkan tidak membentuk cadangan. Namun, ia sebagai regulator merasa pening untuk mengingatkan perbankan agar membentuk pencadangan.
"Agar ketika POJK berakhir, nanti kalau bank menghadapi nasabah yang tidak berhasil direstrukturisasi, kita sudah memiliki bantalan CKPN yang cukup baik dalam menghadapi tantangan-tantangan ke depan," kata Heru.
Belum lagi, kalau restrukturisasi tidak berhasil, kata Heru, angka kredit macet juga bakal melambung. Kalau kredit macet alias NPL meningkat, maka bantalan modal menurun. Karena itu, ia mengingatkan pentingnya membentuk CKPN untuk menghadapi potensi-potensi tersebut.