"CKPN harus mulai dibentuk dari sekarang. Karena kalau tidak, akan berdampak ke permodalan dan tentunya solvabilitas dan permodalan kita akan mengalami dampak dan ini tidak kami harapkan ke depan," ujar Heru.
Sebelumnya, Heru Kristiyana mengatakan hingga akhir Oktober 2020 seratus bank telah melakukan restrukturisasi kredit sesuai Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2020.
Secara Nasional, kata Heru, ada 7,53 juta debitur yang sudah direstrukturisasi kreditnya dengan nilai outstanding sebesar Rp 932,6 triliun. Dari jumlah tersebut 5,84 juta debitur adalah dari kalangan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dengan outstanding Rp 369,8 triliun. "Saya kira ini restrukturisasi paling gede sepanjang sejarah saya mengawasi bank," ujar Heru.
Karena itu, Heru mengatakan restrukturisasi yang sedemikian besar harus menjadi perhatian bagi semua pihak. Ia berharap restrukturisasi itu bisa memberikan ruang bagi bank dan nasabah untuk menata diri menghadapi pandemi Covid-19.
"Saya tidak berani membayangkan dari jumlah tersebut 50 persennya gagal. Saya tidak mau bermimpi seperti itu karena akan memberi dampak sangat luar biasa kepada perbankan," ujar Heru.
Baca: Bank Sudah Restrukturisasi Kredit Rp 932,6 T, OJK: Paling Gede Sepanjang Sejarah