Adapun rincian penyaluran termin kedua ini, tahap I disalurkan subsidi gaji kepada 2.180.382 pekerja, tahap II disalurkan kepada 2.713.434 pekerja. Selanjutnya pada tahap III disalurkan kepada 3.149.031 pekerja, dan tahap IV 2.442.289 pekerja.
Ida menyarankan supaya pekerja yang merasa berhak mendapat bantuan subsidi gaji tetapi masih belum menerima segera melapor ke manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan. Dengan demikian, data pekerja yang kurang tersebut dapat diperbaiki.
Sebab, kata Ida, sumber data penerima bantuan subsidi gaji ini berasal dari BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek. "Sehingga penyelesaian data ini harus dikoordinasikan dengan mereka juga. Barulah nanti BPJS Ketenagakerjaan akan menyampaikan koreksi kepada Kemenaker,” ucapnya.
Seperti diketahui, subsidi gaji diberikan kepada pekerja yang masuk kriteria di dalam Peraturan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020. Kriteria tersebut antara lain warga negara Indonesia (WNI), aktif menjadi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Juni 2020, mencantumkan NIK (nomor induk kependudukan), memiliki rekening aktif, dan penerima upah di bawah Rp 5 juta.
BISNIS
Baca: Hingga 13 November, Pemerintah Salurkan Subsidi Gaji Rp 20,75 Triliun