TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah telah menggelontorkan dana senilai lebih dari Rp90 triliun untuk membayar kompensasi kepada PT Perusahaan Listrik Negara atau PLN (Persero) dan PT Pertamina (Persero).
Hal ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatawata dalam sebuah diskusi terkait pemberian penyertaan modal negara (PMN) kepada BUMN.
"Jadi pemerintah telah membayar Rp45,4 triliun untuk PLN dan Rp45 triliun untuk Pertamina," kata Isa. Jumat 20 November 2020.
Isa menyebut bahwa pembayaran kompensasi dan selisih harga jual eceran bahan bakar minyak (BBM) ditujukan untuk menjaga cashflow dua perusahaan pelat merah tersebut.
Jumlah itu menurutnya juga lebih besar dari PMN yang diberikan kepada sejumlah BUMN selama tahun 2020 yang nilainya hanya Rp45,05 triliun.
"Untuk PLN, tahun ini pemerintah juga memberikan PMN senilai Rp5 triliun," imbuhnya.