TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) Ahmad Safrudin mengingatkan bahwa penghapusan bahan bakar berjenis Premium adalah salah satu langkah untuk memenuhi standar emisi Euro IV.
Ia mengatakan Standar Euro IV yang ditetapkan lewat Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20 Tahun 2020 yang berlaku pada Oktober 2018 adalah amanat dari Undang-undang Dasar 1945 Pasal 28H, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
"Konsekuensinya adalah penggunaan BBM yang tidak memenuhi syarat untuk Kendaraan Berstandard Euro IV harus dihentikan," ujar Ahmad kepada Tempo, Kamis, 19 November 2020. Bahkan, selain Premium, ia mengatakan Pertalite RON 90, Solar CN48, dan Dexlite CN51 tidak memenuhi syarat kendaraan berstandar Euro II, apalagi untuk standar Euro IV, sehingga harus dihapus juga penggunaannya.
Masih belum disetopnya penjualan Premium, menurut Ahmad, menunjukkan bahwa Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan PT Pertamina (Persero) tidak mematuhi peraturan perundangan. Sementara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga dinilai tidak konsisten dengan ketentuan dalam mengawal amanat peraturan perundangan.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RM Karliansyah mengatakan pemerintah berkomitmen untuk mengendalikan pencemaran udara dari penggunaan BBM kendaraan bermotor. Hal itu dibarengi dengan rencana PT Pertamina (Persero) yang akan mengurangi penyaluran bahan bakar minyak jenis premium.
"Syukur alhamdulillah Senin malam lalu saya bertemu dengan direktur operasi Pertamina, beliau menyampaikan per 1 Januari 2021 Premium di Jamali (Jawa, Madura, dan Bali) khususnya itu akan dihilangkan, menyusul kota-kota lainnya di Indonesia," kata Karliansyah dalam diskusi virtual, Jumat, 13 November 2020.