TEMPO.CO, Jakarta – Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto mengatakan Kemenhub telah memperoleh pemberitahuan langsung dari Federal Aviation Administration (FAA) terkait pencabutan larangan terbang Boeing 737 Max 8. Informasi itu diterima pada Rabu, 18 November 2020.
“Untuk bisa diterbangkan, kami akan melakukan kegiatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Tidak serta-merta langsung bisa digunakan setelah FAA menyatakan layak terbang,” tutur Novie dalam konferensi pers yang dihelat secara virtual, Kamis 19 November 2020.
Novie memastikan armada Boeing 737 Max milik maskapai dalam negeri belum bisa langsung digunakan setelah resertifikasi dari Amerika Serikat terbit. Sebab, Kementerian Perhubungan memiliki prosedur khusus yang harus dijalankan maskapai untuk kembali mengaktifkan armadanya.
Menurut Novie, otoritas penerbangan masih akan memastikan jalannya proses persiapan penerbangan kembali armada Boeing 737 Max. Dalam hal ini, Kementerian Perhubungan akan berkomunikasi dengan FAA.
Kementerian juga akan berkoordinasi dengan otoritas lain di ASEAN sebagai negara yang turut menggunakan Boeing 737 Max. Selain itu, Kementerian Perhubungan berencana menjalin komunikasi dengan otoritas penerbangan Eropa ihwal rencana resertifikasi Boeing.
“Koordinasi dengan otoritas Eropa, kami akan berbagi lesson learn tentang jaminan keselamatan apabila Boeing 737 Max kembali beroperasi,” katanya.