"Tetapi karena transisi tidak ada jembatannya, itu akan menjadi masalah. Dengan adanya bank tanah nanti, masalah-masalah ini akan jauh lebih baik kita selesaikan," kata Sofyan.
Sebelumnya, Sofyan menjelaskan bank tanah berfungsi sebagai intermediary atau perantara layaknya perbankan. Bank tanah memungkinkan Kementerian ATR/BPN untuk mengelola dan mengoptimalisasi tanah telantar, tanah HGU yang sudah habis masa berlakunya atau tidak diperpanjang.
Setelah itu, pemerintah dapat melakukan redistribusi atau pembagian tanah kembali kepada masyarakat sesuai dengan otoritas dan pengaturan yang ketat.
Bahkan, bank tanah memungkinkan pemerintah memfasilitasi masyarakat agar dapat memperoleh tanah di perkotaan dengan harga yang terjangkau.
Baca: Sofyan Djalil Sebut Bank Tanah Bisa Pinjamkan Lahan Secara Gratis untuk Investor