TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil menyebutkan pembentukan bank tanah yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja akan menyelesaikan banyak masalah pertanahan, termasuk reforma agraria.
"Bank tanah, sebuah terobosan yang sangat berharga, yang banyak menyelesaikan masalah, tentu kita akan mendisiplinkan banyak pihak," kata Sofyan dalam sambutannya pada Jakarta Food Security Summit yang digelar Kadin Indonesia secara virtual di Jakarta, Rabu 18 November 2020.
Ia menjelaskan bahwa aturan mengenai bank tanah yang terdapat dalam pasal 125-135 dalam UU Cipta Kerja tersebut, salah satunya dapat membuat pemerintah mampu mengelola dan mengoptimalisasi tanah terlantar, tanah HGU yang sudah habis masa berlakunya atau tidak diperpanjang.
Sofyan menyebutkan bahwa salah satu contoh permasalahan, yakni ketika ketika Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberikan hak guna usaha (HGU) atas tanah yang mengalihfungsikan kawasan hutan, namun pihak BPN tidak mengetahuinya.
Selain itu, akibat birokrasi yang tidak terpusat dan terlalu panjang, seringkali tanah yang dialihfungsikan tersebut tidak dilakukan reforma agraria. Padahal, KLHK mewajibkan bahwa dari 20 persen tanah yang sudah diberikan HGU, wajib untuk reforma agraria.