VP of Marketplace Bukalapak, Kurnia Rosyada mengatakan Bukalapak akan mulai melakukan pemungutan PPN produk dan layanan digital pada 1 Desember 2020, sebagaimana arahan dari otoritas pajak. Perusahaan pun telah mengklasifikasikan sejumlah produk yang masuk dalam kategori tersebut.
“Di antaranya langganan layanan streaming hiburan dari luar negeri yang dijual secara resmi langsung oleh penyelenggaranya,” katanya. Komitmen serupa disampaikan Tokopedia yang turut mempersiapkan diri sebelum mulai melakukan pemungutan dan penyetoran pajak digital.
“Ini hanya akan dikenakan untuk produk digital luar negeri tertentu, sedangkan produk lain yang dijual melalui platform Tokopedia termasuk produk-produk buatan UMKM Indoesia tetap dipasarkan dengan harga terbaik serta transparan,” ujar Direktur Kebijkan Publik dan Hubungan Pemerintah Tokopedia, Astri Wahyuni.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi e-Commerce Indonesia (IdEA) Bima Laga berujar asosiasi ikut mendorong anggotanya untuk taat dan mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku. “Kami selalu siap memfasilitasi jika para anggota, baik yang sudah ditunjuk sebagai pemungut PPN maupun yang belum memerlukan dialog lebih lanjut,” katanya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan upaya pemerintah untuk menarik pajak dari transaksi barang tak berwujud akan terus dilakukan mengingat potensinya yang masih besar untuk menambah penerimaan negara.