TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah memperluas pengenaan pajak digital hingga merambah industri e-commerce. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menetapkan sejumlah perusahaan e-commerce sebagai pemungut, pelapor, dan penyetor Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas produk dan layanan yang ditransaksikan di dalam platform e-commerce tersebut. Perusahaan e-commerce yang ditunjuk antara lain Tokopedia, Bukalapak, Blibli, dan Lazada.
“Ini dikhususkan untuk produk dan layanan digital milik merchant (penjual) yang berasal dari luar negeri dan dijual melalui platform tersebut,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama kepada Tempo, Rabu 18 November 2020. Contoh produk digital yang pembeliannya bakal dikenakan PPN adalah barang tak berwujud seperti games, software, aplikasi online, film, musik, dan video.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut aturan perpajakan tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 48/PMK.03/2020 serta Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 1 Tahun 2020.
“Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN,” ucap Yoga.
Sebelum mengimplementasikan aturan ini, otoritas pajak memastikan telah melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan platform e-commerce yang ditunjuk. “Mereka sudah diminta untuk menyiapkan dan mengidentifikasi produk digital mana saja yang mereka akan pungut PPN-nya.”
Selain e-commerce, sejumlah perusahaan digital dan over the top (OTT) telah lebih dulu ditunjuk sebagai pemungut pajak digital, seperti Netflix, Spotify, Facebook, dan Google.