TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut persetujuan penggunaan darurat (Emergency Use Authorization/EUA) obat yang mengandung Hidroxychloroquine Sulfate (Hidroksiklorokuin). Selain itu, BPOM juga mencabut izin edar obat yang mengandung Chloroquine Phosphate (Klorokuin).
Keputusan ini diumumkan sehubungan dengan perkembangan terkini studi klinik di dunia untuk pengobatan Covid-19 dan hasil pemantauan BPOM terkait aspek keamanan kedua kandungan ini.
"Kami mengimbau agar tidak digunakan lagi dalam pengobatan Covid-19," kata Plt Deputi Bidang Pengawasan Obat dan Makanan BPOM Togi Junice Hutadjulu dalam surat pemberitahuan pada Jumat, 13 November 2020, yang diperoleh Tempo.
Surat pemberitahuan ini ditujukan Togi untuk 9 organisasi profesi dokter. Surat ini juga melampirkan daftar obat Covid-19 yang dicabut tersebut.