Pada pekan lalu, kuasa hukum Maybank Indonesia Hotman Paris Hutapea menyatakan bahwa pihak perbankan telah bersedia mengganti dana yang raib senilai Rp 22 miliar milik Winda Lunardi. Ia mengaku telah meyakinkan pihak perseroan untuk mengganti uang yang diduga dibobol itu.
Meskipun begitu, dia menyatakan bahwa pihak nasabah belum kunjung menghubungi dirinya selaku kuasa hukum Maybank. Bahkan, Hotman menyatakan bahwa pihaknya sudah berkomunikasi dengan pihak pengacara Winda, tetapi tak kunjung ada respons.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Wimboh Santoso sebelumnya telah menanggapi soal kasus pembobolan dana nasabah Winda Earl yang belakangan menyedot perhatian publik.
Wimboh menilai dana nasabah atas nama Winda Earl dan ibunya Floletta Lizzy Wiguna yang hilang di Maybank senilai Rp 22 miliar itu bisa kembali apabila terbukti nasabah tidak bersalah.
Meski begitu, kata Wimboh, OJK harus sangat berhati-hati memberikan pernyataan mengenai kasus ini. Terlebih saat ini kasus tersebut sudah ditangani secara hukum.
BISNIS
Baca: Selain Maybank, Ini 4 Kasus Besar Pembobolan Bank yang Jadi Perhatian Publik