Tirta menjelaskan bahwa pengawasan periklanan ini merupakan bagian pengawasan OJK di ranah komunikasi suatu lembaga jasa keuangan kepada para konsumen.
"Mulai dari periklanan itu sudah kami awasi. Setelah itu, ketika nanti mereka menjual, atau dalam praktik penjualan, juga diawasi," kata dia.
Periklanan masuk dalam fokus market conduct, berupa praktik penjualan atau pemasaran, di samping aspek transparansi seperti larangan hidden cost atau bagaimana biaya dan tarif dalam produk tersebut, pemahaman konsumen, perlindungan data, penagihan, dan penanganan pengaduan.
Pengawasan ini pun, melengkapi pengawasan substansial lain, yaitu fokus prudential. Berupa kesehatan lembaga keuangan tersebut, profil risiko, rasio keuangan, dan manajemen atau operasional.
Baca: Ingin Investasi Emas Digital? Simak Tips dari Praktisi Hukum