TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat dari 10.361 iklan yang diterbitkan lembaga jasa keuangan mulai Januari 2019 hingga September 2020, sebanyak 3.224 di antaranya melanggar ketentuan.
Hal ini diungkap Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Tirta Segara dalam diskusi virtual Indonesia Marketing Association 'Perlindungan Konsumen Sektor Keuangan di Era Digital', Selasa 17 November 2020.
"Kami pantau, 31 persen melanggar, ada yang tidak jelas, blur, mengklaim aman segala macam. Ada yang menyesatkan, misalnya dia bilang biaya paling rendah, paling bagus, dan sebagainya. Ada juga yang tidak akurat," ungkapnya.
Berdasarkan jenis pelanggaran, sebanyak 94 persen masuk kategori tidak jelas, 5 persen masuk kategori menyesatkan, sisanya 1 persen tidak akurat.
Sementara berdasarkan sektor, 72 persen pelanggaran iklan dilakukan sektor perbankan. Sektor industri keuangan nonbank (IKNB) 27 persen, sementara sektor pasar modal 1 persen.