TEMPO.CO, Jakarta - Investasi emas fisik via digital sekarang telah menjadi tren. Meski demikian, masyarakat tetap diminta waspada, karena kondisi seperti ini sering dimanfaatkan lembaga investasi tidak berizin alias bodong.
Emas menjadi instrumen investasi yang sangat menarik saat ini, karena harganya meningkat. Seiring dengan itu, pesatnya perkembangan teknologi turut mendorong hadirnya investasi emas secara digital.
Praktisi Hukum Bisnis Andy R. Wijaya mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dalam berinvestasi. Dia memberikan tips apa saja yang harus diperhatikan sebelum memutuskan berinvestasi.
"Pertama, masyarakat selaku investor kalau mau berinvestasi harus di lembaga investasi yang mendapat izin dari OJK," kata Andy seperti dikutip, Sabtu 14 November 2020.
Menurutnya sebagus apapun lembaga investasi atau setinggi apapun keuntungannya kalau tidak ada izin dari OJK, maka ada potensi penipuan.
Kedua, jangan tergiur dengan profit yang tinggi. Masyarakat mesti tahu bahwa profit tinggi selalu diiringi risiko yang juga tinggi.