Ia pun menilai pendataan dan pemberdayaan UMKM selama ini sangat berbeda, tidak terukur, dan terkonsolidasi. “Masing-masing pihak jalan sendiri-sendiri, baik itu pemerintah maupun BUMN, perbankan dan lembaga keuangan lainnya,” ujar Deddy.
Pemerintah mengalokasikan stimulus untuk UMKM sebesar Rp 123,46 triliun dalam dana pemulihan ekonomi nasional (PEN). Anggaran itu dikucurkan untuk subsidi bunga atau imbal hasil pembiayaan sebesar Rp 35,28 triliun, penempatan dana untuk restrukturisasi Rp 78,78 triliun, belanja imbal jasa penjaminan (IJP) Rp 5 triliun, penjaminan kredit modal kerja Rp 1 triliun, keringanan pajak penghasilan UMKM Rp 2,4 triliun, dan pembiayaan investasi melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Koperasi UMKM sebesar Rp 1 triliun.
Pemerintah juga menyalurkan bantuan presiden produktif untuk 12 juta-15 juta UMKM. Masing-masing pelaku usaha mikro akan memperoleh bantuan tunai Rp 2,4 juta atau Rp 600 ribu per bulan selama 4 bulan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya menyebut penyaluran bantuan sosial untuk UMKM tidak mudah dilakukan. Ia pun menekankan perlunya integrasi data UMKM agar bisa mempermudah penyaluran bantuan serta pemberdayaan pada masa mendatang.
“Perlunya untuk integrasikan dan memungkinkan untuk eksekusi efektif, efisien, dan tepat sasaran, serta bisa minimalkan exclusion dan inclusion error,” ujar Sri Mulyani.
Baca: Jokowi Minta Banpres Produktif UMKM Tidak Dipakai untuk Konsumtif