4. Peminum Minuman Beralkohol Bisa Dipenjara Hingga 2 Tahun atau Denda Rp 50 Juta
Dalam draf Rancangan Undang-undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Larangan Minuman Beralkohol) disebutkan sedikitnya tiga kelompok masyarakat yang akan terimbas aturan ini. Hal tersebut diatur dalam Bab III tentang larangan, khususnya pada pasal 5, 6 dan 7.
Ketiga kelompok itu adalah masyarakat yang memproduksi minuman beralkohol, masyarakat yang menjual minuman beralkohol, dan masyarakat yang mengonsumsi minuman beralkohol. Mereka dilarang memproduksi, menjual dan meminum minuman beralkohol.
Adapun definisi minuman beralkohol terdapat dalam Bab II tentang Klasifikasi tergolong menjadi dua kelompok besar. Kelompok pertama adalah minuman beralkohol golongan A, B dan C dengan kadar etanol dengan rentang 1-5 persen, 5-20 persen, dan 20-55 persen. Sementara kelompok kedua adalah minuman beralkohol tradisional dan minuman beralkohol campuran atau racikan.
Baca selengkapnya mengenai minuman beralkohol di sini.
5. Selain Maybank, Ini 4 Kasus Besar Pembobolan Bank yang Jadi Perhatian Publik
Kasus pembobolan dana nasabah PT Bank Maybank Indonesia Tbk. Winda Erlinda atau Winda Earl dan ibunya, Floletta Lizzy Wiguna, senilai lebih dari Rp 20 miliar hingga kini masih ditangani kepolisian.
Kasus ini muncul ke publik saat Winda yang merupakan atlet esport ini mendatangi Bareskrim Polri pada Kamis, 5 November 2020 untuk menanyakan perkembangan penyidikan. Winda sebelumnya melaporkan kasus ini sejak 8 Mei 2020.
Hingga kini Bareskrim Polri sudah menetapkan Kepala Cabang Maybank Cipulir Jakarta Selatan berinisial A sebagai tersangka. Adapun kuasa hukum Maybank, Hotman Paris Hutapea, menyatakan ada sejumlah kejanggalan dalam kasus ini dan dinilai perlu menjadi penyidikan lebih lanjut.
Bukan kali ini kasus pembobolan dana bank terjadi dan menyita perhatian publik. Sebelumnya tercatat sedikitnya empat kasus besar pembobolan bank yang juga menjadi perhatian masyarakat beberapa tahun lalu.
Baca selengkapnya mengenai Maybank di sini.